Pledoi Sahat ; Saya Mengaku Bersalah, Tapi Nominal Yang Saya Terima Rp.2,75 Miliar, Bukan Rp. 39,5 miliar

oleh -559 Dilihat
Foto : Sahat Tua P Simanjuntak saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Jumat, (15/9/2023).

Sidoarjosatu.com : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur non aktif, Sahat Tua P Simanjuntak tetap pada pendiriannya bahwa uang yang diterimanya dari Abdul Hamid dan Ilham melalui Rusdi hanya Rp.2,75 Miliar. Sedangkan sisanya, sebesar Rp.36 miliar sebagaimana kesaksian Abdul Hamid dan Ilham yang diberikan kepada Khosim (Alm), Sahat mengaku tak pernah menerimanya.

Ungkapan itu disampaikan Sahat Tua P Simanjuntak saat menyampaikan pledoi (nota keberatan) atas tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang sebelumnya.

“Saya sudah menyatakan bersalah tapi saya izin ingin mengklarifikasi jumlah nominal yang didakwakan atau dituntutkan kepada saya bukan sebesar 39,5 miliar, melainkan Rp.2,75 Miliar,” ujar Sahat dihadaoan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, (15/9/2023).

Menurut Sahat, uang yang diterimanya secara tidak langsung melalui Abdul Hamid dan Ilham melalui Rusdi sepanjang tahun 2022. Dengan rincian, Rp 1 miliar (tunai), Rp.250 juta (via transfer ke rekening Rusdi), Rp.500 juta (tunai) dan Rp.1 miliar saat terjadinya operasi tangkap tangan pada 14 Desember 2022. Sedangkan Khosim, Sahat mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu langsung dengan Khosim.

“Bahwa saya tidak pernah mengenal Khosim dan tidak pernah bertemu dengan Khosim sebagaimana fakta persidangan ini. Penyidik KPK dan jaksa penuntut umum sudah pasti memeriksa HP saya dan pasti tidak ada rekam jejak digital atau bukti riwayat chat komunikasi saya dengan Khosim,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Sahat, didalam Fakta persidangan juga disebutkan, jika Abdul Hamid dan Ilham baru mengenalnya ditahun 2022 di kantornya. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Sahat juga mengaku keberatan atas tuntutan JPU KPK dengan pidana pokok 12 tahun penjara, denda Rp.1 miliar dan Uang Pengganti sebesar Rp.39,5 miliar.

“Itu hukuman yang sangat berat bagi saya dan keluarga. Saya tidak pernah menerima uang sebesar itu. Bagaimana saya bisa mengakui sesuatu yang tidak pernah saya tahu dan tidak pernah saya terima,” katanya.

Sahat juga mengaku tidak pernah membuat kesepakatan dengan siapapun terkait presentase fee sebesar 20 persen terkait pengusulan dana hibah. Kesaksian yang disampaikan Abdul Hamid dan Ilham menurutnya tidaklah benar.

“Sejak awal saya tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari apapun untuk kepentingan masyarakat. Niat saya menjadi anggota DPRD Jatim semata-mata untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dan Untuk itu saya mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga saya terpilih selama tiga periode di provinsi Jawa Timur,” tambah Sahat.

Selain menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya, terdakwa Sahat juga memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa Rusdi. Menurutnya, terdakwa Rusdi tidak memiliki niatan jahat, dan tidak tahu apa-apa.

“dia tidak tahu tentang pemerintahan, dia hanya menyampaikan pesan dari saya. Saya kasihan kepada Rusdi yang akhirnya menjadi terdakwa dalam kasus saya. Dia masih memiliki tanggungan keluarga istri dan anaknya yang masih kecil. lalu Bagaimana kondisi anaknya, jika Rusdi masih berada di penjara cukup lama,” tandasnya.

Sahat Tua P Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara, denda Rp.1 miliar, subsidair enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim senilai Rp.39,5 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Jumat, (8/9/2023).

“Terdakwa Sahat dinyatakan bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara Ijon Fee dana hibah Pokir DPRD Jatim senilai Rp.39,5 miliar. Sebagaimana Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, staf Ahli Sahat, Rusdi dituntut empat tahun penjara dengan denda senilai Rp.200 Juta atau subsidair enam bulan penjara. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.