Plt Bupati Sidoarjo Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Out Door di Luar Kabupaten Sidoarjo

oleh -603 Dilihat
oleh

SIDOARJOSATU.COM – Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan Out Door Learning (ODL) di seluruh sekolah di Kabupaten Sidoarjo. Surat Edaran bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 yang diterbitkan pada 3 Februari 2025 ini menginstruksikan agar kegiatan ODL di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo ditangguhkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Sidoarjo, termasuk PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, serta pendidikan nonformal, mencakup beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan ODL. Salah satunya adalah pembatasan lokasi kegiatan ODL, yang hanya diperbolehkan dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ODL yang direncanakan di luar daerah wajib ditangguhkan.

Dalam surat edaran ini, juga terdapat ketentuan mengenai persyaratan administratif. Sekolah yang ingin mengadakan kegiatan ODL diwajibkan mengajukan proposal paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan, serta menyertakan surat permohonan dan dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan ODL, seiring dengan peristiwa memilukan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Keputusan ini diambil setelah rentetan musibah yang melibatkan pelajar dalam kegiatan ODL, seperti tragedi yang terjadi pada akhir Januari 2025, saat seorang siswa SMPN 7 Mojokerto tewas tenggelam di Pantai Drini, Yogyakarta. Salah satu korban berasal dari Kecamatan Krian, Sidoarjo. Tak lama kemudian, pada 1 Februari 2025, sebuah kecelakaan bus yang membawa siswa SMAN 1 Porong di Tol Pandaan-Malang menyebabkan seorang siswi meninggal dunia.

Plt Bupati Subandi mengungkapkan pentingnya pengawasan yang ketat bagi anak-anak selama ODL berlangsung.

“Kami ingin memastikan proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif bagi anak-anak. Kami tidak ingin ada korban lagi,” terangnya.

Subandi menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku hingga ada keputusan baru yang menggantikannya.

“Kami meminta semua sekolah untuk mentaati aturan ini. Keselamatan siswa adalah prioritas utama,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan kegiatan ODL dapat tetap memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan dan bermanfaat tanpa mengorbankan keselamatan siswa. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.