Polda Jatim Grebek Panti Pijat Plus, Empat Orang ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -24 Dilihat
Foto ; Polda Jatim saat merilis tersangka perdagangan orang di sebuah panti pijat di kawasan villa Malang, Jawa Timur.

SIDOARJOSATU.COM (SURABAYA) – Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang dan sudha ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya. Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengatakan pengungkapan kasus perdagangan orang ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait adanya tempat panti pijat di Kota Malang yang menyediakan layanan pijat plus.

“Setelah ditelusuri lebih lanjut terkait adanya informasi tersebut, polisi langsung bergerak. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan kamar yang diduga menjadi tempat layanan plus-plus,” ungkap AKBP Suryono, saat merilis tersangka, Selasa, (1/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati seorang laki-laki bersama seorang terapis dalam keadaan tanpa busana. Dilokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang. Mereka, lanjutnya, memiliki peran masing-masing.

“tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” tambahnya.

Sementara, ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus. Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu.

“Modusnya, pengelola usaha menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.