Dishub Sidoarjo Tegaskan Penataan Parkir Alun-alun, Juru Parkir Sepakat Tarif dan E-Retribusi

oleh -1216 Dilihat
oleh
Budi Basuki, Kepala Dishub Sidoarjo didampingi Kabid parkir Fajar, serta Koordinator jukir wilayah Alun-alun Sidoarjo. (zal/Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam menata dan mengelola parkir di kawasan Alun-alun Sidoarjo secara tertib, transparan, dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Budi Basuki, selaku Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo dalam pertemuan bersama Koordinator juru parkir kawasan Alun-alun yang digelar di salah satu rumah makan di Sidoarjo.

Dalam pertemuan tersebut, Dishub menjelaskan bahwa parkir kendaraan di kawasan Alun-alun hanya diperbolehkan di kantong-kantong parkir yang telah disiapkan. Sementara itu, parkir di tepi jalan umum dibatasi sesuai ketentuan.

Untuk sisi utara, tepatnya di depan Pendopo Delta Wibawa, parkir masih diperbolehkan secara terbatas, sedangkan di sisi selatan tidak diperkenankan parkir di badan jalan.

Baca juga: Bupati Subandi Resmikan RS Mitra Keluarga Sidoarjo, Perkuat Akses dan Pemerataan Layanan Kesehatan

“Kami sudah sampaikan bahwa parkir di tepi jalan umum dibatasi. Fokus parkir diarahkan ke kawasan Alun-alun karena di sana sudah tersedia kantong-kantong parkir resmi,” ujar Kepala Dishub Sidoarjo.

Kadishub Sidoarjo, Budi Basuki, saat memberikan arahan kepada Koordinator Jukir. (zal/Sidoarjosatu.com)

Ia menambahkan, kebijakan tersebut disusun berdasarkan kajian potensi parkir yang melibatkan akademisi.

Kemudian, hasil kajian itu kemudian disampaikan kepada koordinator parkir secara kekeluargaan, dan seluruh pihak sepakat terhadap target e-retribusi di masing-masing titik parkir.

Dishub juga telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas-batas titik parkir yang dikelola masing-masing juru parkir agar tidak terjadi tumpang tindih maupun gesekan antarpetugas.

Terkait tarif, Dishub menegaskan seluruh juru parkir wajib mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

Untuk tempat khusus parkir, tarif kendaraan roda dua (R2) ditetapkan sebesar Rp3.000 dan roda empat (R4) Rp5.000. Sementara parkir di tepi jalan umum dikenakan tarif Rp2.000 untuk R2 dan Rp4.000 untuk R4.

Baca juga: Tiga Bocah di Sidoarjo Terancam Putus Asa, Bertahan Hidup dengan Nasi Aking Demi Masa Depan

“Semua sudah sepakat menarik retribusi sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan di luar aturan,” tegasnya.

Selain memungut retribusi, para juru parkir juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mulai dari mengatur kendaraan agar tertata rapi hingga menjamin keamanan kendaraan yang diparkir.

Untuk pengawasan, Dishub akan menempatkan petugas yang siaga di sejumlah pos kawasan Alun-alun guna melakukan monitoring, bekerja sama dengan koordinator lapangan masing-masing wilayah.

Dishub juga menyiapkan penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS sebagai bagian dari e-retribusi parkir.

Namun, penerapan tersebut dilakukan secara bertahap mengingat sistem parkir berbasis elektronik masih dalam tahap penyesuaian sejak diberlakukan per 1 Januari 2026.

Saat berlangsungnya diskusi bersama Koordinator Jukir kawasan Alun-alun Sidoarjo. (zal/Sidoarjosatu.com)

“Pembayaran non-tunai sudah kami siapkan, tapi penerapannya bertahap. Kami ingin melihat situasi dan kondisi di lapangan agar transisinya berjalan baik,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, para juru parkir juga menyepakati target setoran retribusi parkir sebesar Rp1 juta per hari untuk kawasan Alun-alun.

Pengelolaan parkir dibagi ke beberapa pos dengan pembagian wilayah yang jelas guna menghindari konflik.

Dishub memastikan pada tahun ini para juru parkir akan dilengkapi atribut resmi berupa rompi dan kartu identitas (ID Card).

Saat ini, sebagian atribut sudah disiapkan sebagai bagian dari proses penertiban dan profesionalisasi layanan parkir.

Baca juga: Aset Terpendam Terungkap, Desa Bluru Kidul Miliki Tanah 8 Hektare di Tarik Sidoarjo Bernilai Potensi Besar

Lebih lanjut, Dishub mengakui bahwa masa transisi pengelolaan parkir dari pihak ketiga ke pengelolaan langsung oleh Dishub masih memerlukan penyesuaian.

Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan pelanggaran, seperti tarif tidak sesuai ketentuan atau tidak diberikannya karcis resmi.

“Kami sudah membagi wilayah ke lima koordinator wilayah (korwil) dan menyediakan layanan pengaduan. Jika ada keluhan, mohon disampaikan agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Dishub berharap dukungan masyarakat dan media untuk bersama-sama mewujudkan pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo agar tertib, lancar, dan transparan.

Dengan demikian, masyarakat merasa aman dan nyaman saat memarkirkan kendaraannya, khususnya di kawasan Alun-alun Sidoarjo.(zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.