Pungli PTSL ; Eks Kades Trosobo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp.150 Juta  

oleh
Foto : Eks Kepala Desa Trosobo, Heri Achmadi dan Sari Diah Ratna saat menjalani putusan di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Selasa, (26/8/2025).

SIDOARJOSATU.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa Trosobo nonaktif, Heri Achmadi, S.H. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Sidang putusan yang digelar Selasa (26/8/2025) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Heri Achmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga : Usai Kades, Kejari Sidoarjo Tahan Sekretaris Panitia PTSL Desa Gilang

“Menimbang dan memutus, menyatakan terdakwa HERI ACHMADI, S.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar Majelis Hakim I Dewa Gede membacakan amar putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Selain itu, Heri juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp67,2 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam satu bulan sejak putusan inkrah, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Menurut hakim, perbuatan Heri telah merugikan masyarakat dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di desa.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat desa,” kata Hakim Dewa Gede.

Sari Diah Ratna Turut divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dan Denda Rp.50 Juta

Dalam perkara yang sama, majelis juga menjatuhkan vonis kepada Sari Diah Ratna, Koordinator Lapangan Panitia PTSL Desa Trosobo. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Berbeda dengan Heri, Sari tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Hakim menilai ia telah mengembalikan seluruh dana hasil pungli kepada negara sejak tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif selama penyidikan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar salah satu hakim anggota.

Usai sidang, baik Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa, maupun penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka belum menyampaikan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Kasus pungli ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dibebani biaya tambahan dalam pengurusan sertifikat tanah lewat program PTSL. Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, program ini seharusnya diberikan secara gratis.

Putusan majelis hakim diharapkan dapat menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak lagi terjadi dalam program strategis nasional yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat kecil, khususnya di tingkat desa. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.