,

Ratusan Bacaleg Sidoarjo Belum Memenuhi Syarat, KPU Kembali Sosialisasi Aturan Syarat Pencalonan

oleh -712 Dilihat
Foto : KPU Sosialisasi terkait Aturan Syarat Pencalonan Legislatif di Kantor KPU Sidoarjo, Rabu, (5/7/2023)

Sidoarjosatu.com – KPUD Sidoarjo kembali mengundang masing-masing LO partai politik di Kabupaten Sidoarjo berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2024. Dari total 817 bakal calon legislatif (bacaleg), tercatat hanya 13 caleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan sisanya sebanyak 804 belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak mengatakan sengaja mengundang kembali masing-masing LO Parpol ke kantor KPU untuk menyamakan persepsi, sekaligus sosialisasi terkait aturan yang berlaku dalam proses pencalonan legislatif. Mengingat, masih banyaknya calon legislatif yang belum memenuhi syarat secara administrasi pada saat pendaftaran calon.

“Hari ini masih dalam fase perbaikan. Sengaja kami undang untuk menyamakan persepsi, koordinasi dan sosialisasi. Mengingat masih banyak yang kurang memahami terkait peraturan pencalonan,” ungkap M. Iskak, Rabu, (5/7/2023).

Sejatinya, lanjut Iskak, KPU sudah membuka diri untuk membantu berbagai kesulitan yang dihadapi parpol. Meski demikian, KPU memberikan tenggat waktu hingga 9 Juli 2023 untuk dilakukan perbaikan.

“Salahnya tidak begitu banyak. Hanya di urusan salah centang. Sehingga terkesan banyak yang tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Dia mencontohkan, Bacaleg yang berasal dari perangkat desa. Pada saat dilakukan kelengkapan administrasi melalui Silon, pekerjaan tersebut banyak diisi sebagai swasta. Sehingga hal tersebut secara otomatis tidak terbaca di aplikasi.

“Sebetulnya sudah semua. Hanya saja salah centang. Berkas sudah di kembalikan. Hari ini waktunya parpol untuk mengembalikan lagi ke KPU. Harus di upload di Silon. Kalau itu tidak diperbaiki juga tidak mungkin memenuhi syarat. Maka bisa kita koordinasikan sebab KPU juga tidak bisa masuk ke Silonnya parpol,” tandasnya.

Sebelumnya KPU telah merampungkan hasil Verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Hasilnya dari total 817 Bacaleg (18 parpol di Sidoarjo) yang mendaftar dan menyerahkan dokumen ke KPU Sidoarjo, baru 13 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sisanya 804 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Beberapa syarat yang belum dilengkapi, diantaranya Bacaleg belum lengkapi surat kesehatan, surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri, hingga beberapa dokumen yang dirasa kurang semisal identitas diri atau KTP yang rusak, Foto Bacaleg yang tidak jelas maupun kelengkapan di model B-B pernyataan yang tidak dicentang oleh Bacaleg. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.