,

Rekan Sesama Advokat Diadili, PPJT Beri Dukungan

oleh -310 Dilihat
Foto : Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin, (17/7/2023).

Sidoarjosatu.com – Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) memberikan dukungan secara langsung kepada rekan sejawatnya yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo. SA didakwa dengan dakwaan tentang Penipuan dan Penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi dalam kasus tersebut. Saksi yang dihadirkan diantaranya, Muhammad Iqbal sebagai Wakil Direktur PT. Bumi Permai Barokah

Muhammad Iqbal Hamdani, H. Jufri Soni sebagai Direktur PT. Bumi Permai Barokah, dan Kusnadiyah.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Agus Pambudi, Muhammad Iqbal selaku penggugat mengatakan pihaknya bekerja sama dengan terdakwa setelah mendapat mandat dari Direktur untuk kepengurusan BPHTB dan SSP.

“Setelah kami meminta bantuan terdakwa pada tahun 2017, kami sudah sempat menanyakan progresnya beberapa kali, baik di kantor terdakwa maupun di luar kantor,” Ujar Iqbal.

Namun sayangnya upaya ini belum membuahkan hasil yang diinginkan. Terdakwa belum bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak yang diinginkan penggugat. Hingga akhirnya setelah sempat melayangkan somasi, diakhiri dengan laporan polisi pada tahun 2019.

Menurut Iqbal, laporan polisi itu dilakukan karena terlapor belum juga mengganti sejumlah uang yang telah diberikan oleh perusahaan. Diketahui, perusahaan memberikan uang senilai kurang lebih 500 juta yang diberikan secara angsur sebanyak tiga kali. Pertama sebanyak 250 juta, 180 juta dan 184 jutaan.

“Beberapa kali saya menemui SA utnuk menanyakan pajak yang harus dibayarkan. Karena sudah setahun lebih pajak itu tidak dibayarkan. Padahal pajak itu akan terus bertambah jika tidak dibayarkan,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Achmad Shodiq menilai kasus yang menjerat terdakwa sejatinya bukan kasus pidana. Melainkan perdata. Sebab, belum ada kesepakatan tertulis antara pelapor dan terlapor atas perjanjian kerjasamanya, termasuk batas waktu penyelesaian tugas yang dibebankan kepada terdakwa.

“Harusnya wanprestasi, dimana ada upaya perjanjian yang disitu tidak disebutkan masa berlakunya, tugas dan ruang lingkupnya,” tegas Shodiq.

Padahal dalam pembayaran pajak, ada beberapa proses yang harus dilakukan. Mulai dari validasi, status tanah, dan lain-lain. “Jadi tidak serta merta jadi begitu saja,” tegasnya.

Dia bersama rekan-rekan sejawat pengacara sengaja datang ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberikan dukungan moril, tenaga maupun pikiran. Dengan harapan terdakwa yang sedang berperkara dapat menyelesaikan perkaranya dengan baik.

“Kami tidak serta merta meninggalkan teman yang tengah menjadi terdakwa agar dia tak merasa sendirian. Dan ini juga sebagai bentuk solidaritas sesama pengacara,” tandasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.