Ini 12 Tuntutan Dishub Sidoarjo kepada PT ISS-KSO Soal Polemik Kerjasama Parkir

oleh -326 Dilihat

Sidoarjosatu.com – Gugatan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo melawan PT Indonesia Sarana Service (ISS) – KSO terkait pengelolaan parkir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (17/7/2023). Kali ini, sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Dishub Sidoarjo, sebagai penggugat melawan PT ISS-KSO selaku tergugat itu masuk ke materi gugatan.

Perkara tersebut masuk ke materi gugatan karena kedua belah pihak pada agenda mediasi, pada sidang pekan sebelumnya sepakat untuk lanjut. Sebab, upaya mediasi itu gagal. Meski demikian, gugatan yang terregister nomor : 174/Pdt.G/2023/PN Sda itu akhirnya disepakati kedua belah pihak dianggap materi gugatan telah dibacakan.

Akhirnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R.A. Didi Ismiatun dengan dua hakim anggota S.Pujiono dan Slamet Setio Utomo berlangsung kurang sekitar 10 menit.

“Kami sepakat gugatan dianggap dibacakan,” ucap Gita Ratih dan Harris Sri Rahayu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sidoarjo yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Dishub Sidoarjo usai sidang.

Meski demikian, sidang selanjutnya dengan agenda jawaban dari tergugat yang digelar lewat e-Court. Nantinya, pengadilan akan menggelar sidang offline jika putusan sela, termasuk menunjukan bukti-bukti dan saksi.

Sementara, Kuasa Hukum PT ISS-KSO, Bonafius Marbun mengaku belum bisa berbicara banyak tekait gugatan tersebut. Ia mengaku saat ini tengah fokus mempelajari gugatan tersebut.

“Kami belum bisa menyampaikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Kami pelajari dulu gugatannya apa,” ujarnya.

Sementara Berdasarkan sumber Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sidoarjo, ada 12 Petitum yang diajukan Dishub Sidoarjo kepada PT ISS-KSO, berikut ulasaanya :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022, tanggal 25 April 2022;

3. Menyatakan tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) terhadap ketentuan perjanjian kerjasama sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022;

4. Menyatakan perjanjian kerjasama antara penggugat dan tergugat sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor:119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022, berakhir demi hukum terhitung sejak tanggal putusan ini.

5. Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih kepada penggugat, yang dituangkan dalam berita Acara Serah terima Kembali Objek Kerjasama.

Dalam hal tergugat tidak bersedia mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih dan atau tidak menandatangani berita Acara Serah terima Kembali Objek Kerjasama, maka penggugat berhak untuk melakukan pembersihan dan pengosongan objek kerjasama dengan beban biaya menjadi tanggungjawab tergugat.

6. Memerintahkan kepada tergugat untuk tunduk pada putusan ini.

7. Memerintahkan tergugat untuk membayar kepada Penggugat denda keterlambatan penyetoran imbal jasa layanan perparkiran berupa uang tunai sebesar 0,05 persen per hari keterlambatan pembayaran yakni sebesar Rp.5.856.425.000.

8. Memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut:

1. Sebesar Rp.32.090.000.000 atas proyeksi keuntungan nyata dari penyetoran imbal jasa layanan perparkiran yang seharusnya penggugat peroleh sejak bulan April 2022 sampai dengan bulan Juni 2023, apabila kerjasama penyelenggaraan layanan perparkiran di wilayah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022 dilaksanakan oleh Tergugat sebagaimana mestinya;

2. Sebesar Rp.68.802.048.000 atas proyeksi keuntungan yang bisa diperoleh penggugat, seandainya layanan perparkiran yang masih dalam kondisi pandemi ini tidak dikerjasamakan dengan tergugat, berdasarkan hasil kajian yang sebelumnya telah dilakukan oleh penggugat atas potensi pendapatan retribusi parkir dalam kondisi pandemi dan kondisi non pandemi.

9. Menyatakan sah pencairan cek nomor AAC036872 senilai Rp.32.090.000.000 yang dilakukan oleh penggugat sebagai pembayaran kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 per hari keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht).

11. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.

12.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Perlu diketahui, kerjasama parkir itu melalui mekanisme lelang terbuka dan live lewat youtube yang dilakukan langsung Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Lelang tersebut akhirnya dimenangkan PT Indonesia Sarana Service (ISS) dengan nilai tawar Rp 32,09 miliar pada 27 Januari 2022 silam.

Angka tersebut lebih tinggi dari penawaran akhir PT Prasetya Dwidharma (INKOPPOL)-KSO yang mencapai Rp 31,09 miliar. Nilai akhir lelang ini jauh lebih tinggi dari harga awal penawaran yang dibuka panitia dengan nilai Rp 20,4 miliar.

Selang tiga bulan, tepatnya pada 24 April 2022, pihak Pemkab Sidoarjo akhirnya menuangkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT ISS-KSO, selaku pemenang parkir.

Dalam perjalanannya, pengelolaan parkir yang titiknya 359 berdasarkan SK Bupati Sidoarjo itu dinilai pihak PT ISS tidak sesuai kenyataannya di lapangan.

Persoalan itu meruncing hingga akhirnya kedua belah pihak tarik ulur dan kembali menentukan lewat kajian Universitas Brawijaya (UB) Malang yang hanya menemukan 87 titik parkir.

Meski demikian, berdasarkan titik yang dievaluasi itu rencananya menjadi adendum kedua belah pihak. Rencana tersebut tak pernah terrealisasi hingga akhirnya 2022.

Dengan berbagai pertimbangan, Pemkab Sidoarjo akhirnya memutus kerjasama tersebut pada 2 Januari 2023.

Persoalan tersebut sempat dimediasi Kejari Sidoarjo atas dasar permintaan Pemkab Sidoarjo melalu surat yang diajukan ke JPN (Jaksa Pengacara Negara).

Hasil mediasi yang mengundang para pihak itu akhirnya tidak menememukan titik temu. Pihak Pemkab Sidoarjo tetap memutus kerjasama tersebut.

Persoalan tersebut semakin meruncing. Kedua belah pihak akhirnya menempuh jalur hukum. Pihak PT ISS KSO menggugat Dishub Sidoarjo ke PTUN Surabaya.

Sebaliknya, pihak Dishub Sidoarjo melayangkan gugatan wanprestasi kepada PT ISS di PN Sidoarjo. Kedua jalur pengadilan itu saat ini sama-sama tengah berproses. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.