Relawan Wakil Bupati Laporkan Organisasi PANTAU Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Seruan Aksi

oleh -66 Dilihat
Foto ; Tim relawan Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana resmi melaporkan organisasi bernama PANTAU ke Mapolda Jawa Timur, Jumat (18/7/2025).

SIDOARJOSATU.COM (Surabaya) — Tim relawan Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana resmi melaporkan organisasi bernama PANTAU ke Mapolda Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran surat pemberitahuan aksi yang dinilai menyesatkan dan menyerang pribadi serta jabatan wakil bupati.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas surat yang disebarluaskan ke berbagai institusi, termasuk Polda Jatim, media massa, hingga langsung ditujukan kepada Hj. Mimik Idayana. Tim hukum relawan menilai isi surat tersebut mengandung fitnah dan tuduhan tak berdasar.

Baca juga : Polda Jatim Grebek Panti Pijat Plus, Empat Orang ditetapkan Sebagai Tersangka

“Kami selaku tim hukum menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang mereka kirim itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar,” kata Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq, saat di Mapolda Jatim.

Dalam laporannya, tim hukum juga mencantumkan seorang yang diduga sebagai koordinator lapangan berinisial “H”, menggunakan nama samaran “Edi”, sebagai pihak yang menyusun dan menyebarkan surat bernuansa tudingan tersebut.

“Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambah Dimas.

Namun, laporan yang dilayangkan belum mendapat respon sebagaimana diharapkan. Hingga saat ini, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim baru memberikan tanda terima pengaduan masyarakat (Dumas), tanpa menerbitkan Laporan Polisi (LP).

“Kami kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret. Seharusnya SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP,” tegas Dimas.

Dimas merujuk pada Pasal 310 KUHP, yang mengatur pidana atas pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara hingga sembilan bulan atau denda. Jika pencemaran dilakukan secara tertulis atau elektronik, ancaman meningkat sesuai ayat (2) pasal tersebut. Bahkan, Pasal 311 KUHP dapat digunakan jika terdapat unsur fitnah dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

“Dalam konteks ini, surat itu disebarkan ke media dan institusi resmi. Jelas niatnya menyerang citra dan martabat pejabat publik. Kami tidak tinggal diam,” lanjut Dimas.

Tak hanya dari sisi tim relawan, langkah hukum pribadi dari Hj. Mimik Idayana maupun suaminya, anggota DPR RI H. Rahmat Muhajirin, juga tengah dipertimbangkan. Tim hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Termasuk potensi langkah hukum pribadi dari Bu Mimik dan Pak RM,” tutup Dimas.

Sebelumnya, organisasi PANTAU (Pusat Kajian Strategis, Kebijakan, Pembangunan dan Korupsi) berencana menggelar aksi di depan Mapolda Jatim pada Kamis, (10/7) lalu. Namun rencana aksi tersebut batal digelar dengan alasan menjaga kondusifitas.

“Saya tunda, Pak. Karena kemarin menjaga kondusifitas di Polda Jatim,” ujar Edy kepada rekan media, pada Jumat (11/7/2025) lalu. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.