Sidoarjosatu.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo saat ini sedang menggodok revisi Peraturan Bupati No. 116 tahun 2022 tentang pedoman penghitungan pengelolaan persampahan di Sidoarjo. Dalam revisi tersebut, pemerintah bakal menurunkan tarif persampahan.
Revisi Perbup tentang pengelolaan sampah dilakukan setelah adanya diskusi bersama antara Bupati Sidoarjo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan paguyuban Tempat Pengolahan Sampah Terpatu (TPST), pada 16 Mei 2023.
“Ada perubahan tarif. Namun berapa nominalnya nanti ketika sudah fix akan kami sampaikan,” jelas Kepala DLHK Sidoarjo M. Bahrul Amig.
Menurutnya, revisi perbup tersebut dalam waktu dekat akan segera selesai. Meski demikian, selama proses revisi ini, layanan persampahan tetap berjalan. Termasuk, hitungan tonase sampah yang masuk dari tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jabon.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) TPA Griyo Mulyo Jabon Hajid Arif Hidayat mengatakan pihaknya sampai saat ini juga tetap mencatat seluruh sampah yang masuk ke TPA dari TPST. Namun, pembayarannya dilakukan setelah sudah ada tarif yang baru sesuai hasil revisi Perbup.
“Selama ini tarif sampah yang dikirim ke TPA Jabon per-ton sebesar Rp. 150.000. nah, tarif tersebut yang akan direvisi. Kami tetap melakukan rekapitulasi terhadap layanan angkutan dan pemrosesan akhir terhadap TPS di Sidoarjo semenjak bulan Februari, argo tetap jalan,” kata Hajid.
Selama ini, pihaknya masih mencatat sampah yang masuk, namun tidak ada penarikan biaya ke TPST. Karena perbup masih dibahas. “Bukan berati kirim sampah ke TPA gratis. Tetap bertarif tapi penagihannya nanti ditotal setelah revisi,” jelasnya.
Dia menampik bahwa pengiriman sampah ke TPA tidak dikenakan biaya sama sekali selama proses revisi Perbup. Sehingga, TPST tidak asal membuang sampah.
” Mereka akan mengolah dulu. Sebab semakin sedikit sampah yang dibuang ke TPA, semakin sedikit pula biaya yang harus mereka keluarkan,” tandasnya. (had).