Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp.1 Miliar, serta Uang Pengganti Senilai Rp.39,5 Miliar

oleh -575 Dilihat
Foto : Sidang Pembacaan Tuntutan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Jumat, (8/9/2023).

Sidoarjosatu.com ; Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Non aktif Sahat Tua P Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara, denda Rp.1 miliar, subsidair enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim senilai Rp.39,5 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Jumat, (8/9/2023).

“Terdakwa Sahat dinyatakan bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara Ijon Fee dana hibah Pokir DPRD Jatim senilai Rp.39,5 miliar,” ujar JPU KPK, Arief Suhermanto saat membacakan tuntutan.

Sebagaimana Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Arief, terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sahat juga dinilai merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara setingkat provinsi.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan terdakwa juga belum mengembalikan uang yang dinikmatinya,” jelas Arief.

Adapun hal yang meringankan terdakwa, lanjutnya, terdakwa Sahat memiliki dan menjadi tanggungjawab keluarga, menghormati persidangan dan belum pernah dipidana.

Selain yang disebutkan diatas, terdakwa juga dikenakan uang pengganti senilai Rp.39,5 miliar setelah mendapat keputusan incraht. Jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda yang dimiliki Terdakwa untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana selama 6 tahun,” tandasnya.

Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Foto : Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat, (8/9).

Sementara, staf Ahli Sahat, Rusdi dituntut empat tahun penjara dengan denda senilai Rp.200 Juta atau subsidair enam bulan penjara.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Sahat enggan bersedia memberikan komentar apapun. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.