SIDOARJOSATU.COM – Dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Jenangan, Kabupaten Ponorogo, yang menjerat Kepala Desa Jenangan nonaktif, Toni Ahmadi, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp349 juta.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap dugaan penambangan lahan TKD yang disebut dilakukan tanpa musyawarah desa dan persetujuan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jenangan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (23/7/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.
Untuk menguatkan dakwaan terhadap Toni Ahmadi, JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Salah satunya, mantan Ketua BPD Jenangan, Bahrudin Efendi, yang mengungkap adanya rapat musyawarah desa pada 30 Maret 2015.
BACA JUGA: Sambut HUT RI ke-81, Warga RW 08 Perumtas 3 Grabagan Sidoarjo Resmi Buka Kegiatan PHBN 2026
Menurut Bahrudin, rapat tersebut membahas kesepakatan untuk memperbaiki lahan tandus seluas 3.800 meter persegi agar dapat menjadi lahan produktif. Ia menegaskan, pembahasan dalam rapat bukan terkait penambangan.
“Tanah yang tadinya tandus diperbaiki agar produktif. Patokan kami bahwa itu merupakan proses perbaikan tanah,” ujar Bahrudin saat menjawab pertanyaan JPU.
Bahrudin mengatakan, setelah kegiatan pengerukan lahan selesai, yang berlangsung sekitar tiga bulan, tidak pernah lagi digelar rapat untuk membahas pengelolaan TKD tersebut.
Ia juga mengaku mengetahui adanya penerimaan uang sebesar Rp22,5 juta ke kas desa. Informasi itu diperolehnya dari bendahara desa yang menyebut uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah dari lahan TKD.
“Sekitar (1/11/2015) uang tersebut masuk ke kas desa sebesar Rp22,5 juta,” terangnya.
Keterangan Bahrudin diperkuat saksi Mujiono, anggota BPD Jenangan. Ia membenarkan pernah mengikuti musyawarah desa pada 30 Maret 2015.
Menurutnya, rapat tersebut hanya membahas rencana perbaikan lahan tandus agar dapat dimanfaatkan menjadi lahan produktif.
BACA JUGA: Dinkes Sidoarjo Ungkap Data HIV Pelajar, 60 Kasus Tercatat Sejak 2001
“Waktu musyawarah bukan untuk ditambang, melainkan perbaikan untuk menjadi lahan yang produktif. Namun, lama usai musyawarah waktu itu kemudian tidak ada lagi musyawarah,” ungkapnya.
Mujiono menyebut, lahan TKD tersebut sebelumnya berupa bukit kecil yang belum dimanfaatkan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
“Penambangan itu hanya tiga bulan saja,” katanya.
Sementara itu, saksi Sulasno, Kepala Dusun (Kasun) Jenangan, membenarkan kondisi awal lahan TKD tersebut berupa bukit tandus sebelum diratakan.
“Tanah sebelum direklamasi bentuknya berbukit dan tandus. Kemudian diperbaiki menjadi tanah produktif oleh kepala desa bersama masyarakat,” kata Sulasno.
Menurut Sulasno, kegiatan perbaikan lahan dilakukan setelah adanya pembahasan bersama anggota BPD. Namun, dalam pelaksanaannya, pengerukan lahan tersebut dilakukan oleh tiga orang, yakni terdakwa Toni Ahmadi, mantan Kepala Desa Kemiri Sujarno, serta almarhum Pendik.
Pengerukan dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator selama kurang lebih tiga bulan. Setelah lahan selesai diratakan, tanah tersebut kemudian ditawarkan kepada warga untuk dimanfaatkan.
“Sejak 2017 hingga kini masih ditanami singkong oleh warga. Tidak disewakan,” ujar Sulasno.
BACA JUGA: Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar
Sulasno juga mengaku mengetahui adanya dana yang disebut berasal dari hasil penambangan dan digunakan untuk pembangunan tiga gapura masuk dusun pada awal 2016. Masing-masing gapura disebut mendapat anggaran Rp12 juta.
“Sepengetahuan saya dulu membuat gapura masuk dukuh. Itu ada tiga tempat. Dananya dari tambang,” ungkapnya.
Selain itu, Sulasno menyebut bendahara desa pernah menyampaikan adanya penerimaan uang Rp22,5 juta dari Sujarno dan almarhum Pendik. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan bersih desa berupa pagelaran wayang.
Saksi berikutnya, Kaur Keuangan Desa Jenangan, Umi Lestari, mengaku tidak mengetahui proses penambangan tersebut. Sebab, ia baru menjabat sebagai bendahara desa pada 2019.
“Penambangan tahun 2015 saya tidak tahu karena belum menjabat,” ujar Umi.
Sementara itu, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Jenangan, Basuki, membenarkan bahwa sebelum diratakan, kondisi TKD tersebut berupa bukit yang dinilai tidak produktif.
BACA JUGA: Eks Diskominfo Nganjuk Divonis 4 Tahun Penjara, Sujono Diwajibkan Bayar UP Rp840 Juta
“Bukit tidak bisa berfungsi. Tanaman hanya liar. Tidak ada produktif, kemudian diratakan,” katanya.
Basuki juga menyebut rapat desa pada 30 Maret 2015 hanya membahas rencana pemanfaatan lahan agar menjadi produktif. Kini, lahan tersebut telah dimanfaatkan warga untuk ditanami singkong.
“Sudah ditanami singkong oleh warga. Dulu tidak pernah,” ujarnya.
Adapun saksi Harno, perangkat Desa Jenangan yang juga menjabat sebagai kepala dusun, memberikan keterangan yang pada pokoknya sejalan dengan keterangan sejumlah saksi sebelumnya terkait kondisi lahan TKD dan proses pemanfaatannya. (zal)






