Sidoarjosatu.com : Sejumlah saksi dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo menyebut tidak adanya kerugian negara dalam kasus pemotongan dana insentif pegawai. Para saksi dalam keterangannya menjelaskan bahwa dana insentif masuk ke rekening masing-masing pegawai, kemudian dipotong dan diserahkan kepada terdakwa Siskawati.
Hal itu disampaikan beberapa saksi diantaranya, Kabid Pajak Daerah Setya Handaka dan Ninik Sulastri dalam sidang terdakwa Siskawati di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Senin (22/7/24). Selain Ninik dan Serta, Dua saksi lainnya juga dihadirkan dalam memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saksi Ninik Sulastri mengatakan, pemotongan insentif itu murni bersumber dari pribadi masing-masing pegawai yang telah menerima dana insentif sesuai kinerja mereka. Kemudian dana tersebut diberikan sebagian untuk pemotongan insentif melalui pengambilan masing-masing pegawai.
“Iya potongan itu kami ambil dari rekening kami sendiri setelah insentif atau bonus kinerja masuk dan kami ambil sesuai nominal potongan untuk diberikan kepada terdakwa,” kata Ninik di persidangan.
Menurut Ninik, terdakwa Siskawati hanya lah pegawai yang ditunjuk untuk memegang uang hasil potongan dana insentif pegawai. Bahkan, pemotongan dana insentif itu sudah berjalan lama sebelum terdakwa Siskawati menjabat sebagai kasubbag.
“Waktu masih Pak Joko Santosa (almarhum) menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, uang dana pemotongan insentif dipegang sama Rahma. Kemudian setelah Pak Joko meninggal, Rahma ngomong ke saya jika dia tidak mau lagi pegang uang (dana potongan insentif) tersebut,” jelasnya.
Senada disampaikan Saksi Setya Handaka. Menurutnya, terdakwa Siskawati tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran kecilnya potongan dana insentif. Pemotongan Dana insentif pegawai sudah lama dilakukan di lingkungan BPPD. Bahkan, lanjutnya, dana insentif yang didapat Siskawati juga dipotong.
“Sama-sama dipotong. Saya tidak tahu siapa yang menentukan besaran kecilnya potongan dana insentif itu, karena sudah berlaku lama. Kami ikhlas,” jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya terkesan tebang pilih. Sebab, banyak pihak yang terlibat didalamnya. Bahkan kasus pemotongan dana insentif sudah dilakukan sejak lama.
“Jaksa penuntut umum KPK dalam kasus ini hanya menetapkan tiga tersangka, padahal sudah jelas disini banyak pihak terlibat dan sekali lagi saya tegaskan tidak ada kerugian negara kalau ngomong hukum yang bener,” ujar Erlan.
Menurutnya, seharusnya penyidik KPK mengusut tuntas perkara tersebut sesuai prosedur yang ada. Apalagi, kata dia banyak aliran uang yang mengalir ke beberapa instansi lain yang harusnya turut ditindak.
“Jadi pada prinsipnya telah terjadi diskriminasi disini, perkara ini syarat akan politik. Apalagi Siskawati hanya pegawai eselon IV dan peran yang dilakukan juga hanya perintah pimpinan dan sebelumnya juga ada pegawai yang melakukan hal yang sama,” tegasnya. (Had)