Sidoarjosatu.com – Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono menjalani sidang lanjutan dugaan kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (29/7/2024). Sebanyak enam saksi dari pegawai BPPD maupun Eks BPPD dihadirkan dalam ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, keenam saksi tersebut kompak menyatakan bahwa pemotongan insentif itu dilakukan tanpa paksaan dan ikhlas. Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko mengatakan, sempat diadakan rapat membahas mengenai pemotongan insentif para pegawai pada 2021 dengan sebutan shodaqoh.
Awalnya ia menerangkan bahwa Ari Suryono yang memimpin rapat dan memberikan informasi mengenai pemotongan insentif tersebut.
“Tapi saya tidak tahu uang tersebut untuk apa, jadi yang saya tahu Kepala BPPD tidak dipotong. Ada perintah untuk silent, jadi masing-masing pegawai tidak ada yang tahu besaran potongan pegawai yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi keterangan saksi, terdakwa Ari Suryono keberatan. Dia mengaku, tidak pernah memimpin rapat pada 2021 mengenai sodaqoh. Karena pada saat itu, Ari baru saja menjabat.
“Seolah-olah keterangan saudara (Heri), saya yang meneruskan dan melanjutkan. Pada November sudah saya sampaikan, fokus pertanyaan saya saat itu, apakah saudara ada yang keberatan dengan adanya pemotongan insentif, itu yang pertama,” ungkap Ari.
Menurut Ari, para pegawai mengaku tidak keberatan dengan pemotongan insentif tersebut. Pertemuan terbatas kedua, digelar pada Januari dengan menghadirkan seluruh Kabid, Siskawati dan Sintya Nur.
Dalam pertemuan itu, membahas mengenai pergantian perhitungan dari insentif ke TPP. Selain itu, setelah OTT, Sekda Pemkab Sidoarjo mengumpulkan staf. Dalam pertemuan tersebut ada pertanyaan mengenai keberatan atau tidaknya para pegawai dipotong insentifnya.
“Mereka semua menjawab tidak keberatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ari Suryono, Ridwan Rachmat mengatakan, dalam kesaksian enam saksi yang dihadirkan, mereka menyatakan kerelaan dan keikhlasan mengenai pemotongan insentif tersebut.
“Ini kan uang pribadinya mereka (saksi), jadi mereka memanfaatkan untuk apa saja ya urusan mereka. Lain halnya kalau pemotongan insentif itu sebelum masuk ke rekening mereka dipotong atasan ya beda lagi,” ujarnya.
Selebihnya, pemotongan insentif tersebut sudah ada sebelum terdakwa Ari Suryono menjabat. Jadi bukan hanya di era Ari saja, sesuai dengan keterangan para saksi yang dihadirkan.
Selain itu, uang pemotongan insentif tersebut juga telah dipakai bersama dengan para pegawai untuk jalan-jalan, pemberian hadiah bagi yang berprestasi, bingkisan Hari Raya Idul Fitri termasuk juga seragam.
“Jalan-jalan ke Yogyakarta, Bromo, Malang. Juga termasuk seragam yang awalnya ditanggung tapi ada kekurangan, sehingga untuk menutupi kekurangan ambil uang dari situ (potongan insentif),” terangnya.
Dia menegaskan, tidak ada saksi yang bilang diperintah atau disuruh dengan paksaan, karena menurutnya itu sudah kebiasaan. Sebelum Ari menjabat, sudah ada pemotongan insentif tersebut. Justru, terdakwa Ari mengetahui pemotongan insentif tersebut dari para kabid. (*)