Satpol PP Sidoarjo Lakukan Sidang Tipiring Kepada Penjual Miras, 600 Botol Barang Bukti Siap Dimusnahkan

oleh -29 Dilihat
oleh
Anas Ali Akbar, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Aula Kantor Satpol PP Sidoarjo, pada Rabu (5/8/2026).

Dalam sidang tersebut, tiga pelaku usaha penjual minuman keras (miras) menjalani proses hukum karena terbukti melanggar ketentuan perizinan yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA: Pemkab Sidoarjo Lindungi 42.210 Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Rp4,5 Miliar Ditanggung DBHCHT

Rangkaian Sidang Tipiring oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo. (Sidoarjosatu)

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mengatakan sidang tipiring merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2013 guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Menurutnya, sidang tersebut juga merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban peredaran miras yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo, Subandi, pada Jumat dan Sabtu malam, 31 Juli hingga 1 Agustus 2026.

“Dalam sidang tipiring hari ini ada tiga pelanggar yang menjalani persidangan,” kata Anas saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, Satpol PP masih membuka kemungkinan menggelar sidang lanjutan terhadap pelanggar lain yang tidak hadir pada persidangan kali ini.

BACA JUGA: Sekda Sidoarjo Ajak OPD Berubah, Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan

“Dalam sidang berikutnya, pelanggar yang belum hadir tetap akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan putusan majelis hakim, ketiga pelanggar dijatuhi sanksi denda dengan nominal yang berbeda.

Anas menjelaskan, dua pelanggar berasal dari kawasan Ruko Kahuripan Nirwana, Desa Jati, sedangkan satu pelanggar lainnya berasal dari kios di wilayah Desa Krembung.

Para petugas saat membawa barang bukti miras berbagai merk untuk di musnahkan. (Sidoarjosatu)

“Dua pelanggar dari kawasan Ruko Kahuripan Nirwana masing-masing didenda Rp1 juta, sedangkan satu pelanggar asal Krembung didenda Rp300 ribu,” ungkapnya.

Selain menjatuhkan sanksi denda, seluruh barang bukti berupa minuman keras juga dirampas untuk dimusnahkan.

BACA JUGA: Sidang Tipiring, Terbukti Edarkan Miras Tanpa Izin, Tiga Terdakwa Divonis Bersalah oleh Hakim PN Sidoarjo

“Kurang lebih 600 botol minuman keras berbagai jenis telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai barang bukti dan nantinya akan dimusnahkan sesuai ketentuan,” jelas Anas.

Ia berharap penindakan tersebut menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dengan menaati setiap ketentuan dan Perda yang berlaku. Mari bersama-sama menciptakan Kabupaten Sidoarjo yang tertib, aman, bersih, dan nyaman,” pungkasnya. (adv/zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.