,

Serang Pesilat Lain Saat Latihan, Empat Pesilat IKSPI Diringkus Polisi

oleh -1292 Dilihat
Foto : Pelaku Pengeroyokan saat diamankan Polisi, Kamis, (25/5/2023).

Sidoarjosatu.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus empat pemuda dari perguruan silat. Keempatnya diringkus petugas setelah melakukan aksi penyerangan terhadap perguruan silat pagar Nusa yang sedang latihan di Balai Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo pada Rabu (24/5) malam.

Mereka adalah Dery Richard, 21, warga Geluran, Taman; Andriyadi Manura, 24, warga Sidokare, Sidoarjo; Andriyadi Maulana Afriandi, 21, warga Karangpilang, Surabaya; dan RA pelaku anak yang masih berumur 17 tahun, warga Benowo, Surabaya. Pelaku diketahui berasal dari perguruan silat IKSPI

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, semula keempat pendekar tersebut melakukan konvoi dari arah Surabaya menuju Mojokerto. Pada saat melewati Balai Desa Wonokupang, pelaku melihat ada perguruan silat lain yang sedang melakukan latihan.

“Rombongan pelaku ini lalu berhenti didepan balai desa dan melakukan pelemparan batu. Kemudian salah satu dari mereka (korban) atas nama MK menghampiri pelaku untuk menanyakan maksud pelemparan. Dari situ korban dikeroyok,” ujar Kombes Pol Kusumo saat merilis tersangka di Mapolresta Sidoarjo, Kamis, (25/5/2023).

Dalam aksinya, pelaku diketahui menggunakan bambu, dan petasan untuk diarahkan ke korbannya. Korban yang mengalami luka di sejumlah bagian tubuh akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap keempat pelaku di lokasi yang berbeda. 2 orang ditangkap di Jombang, dan 1 orang ditangkap di Mojokerto sedangkan 1 orang lainnya diamankan polisi saat di TKP.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, satu orang pelaku yakni Dery Richard ternyata juga pernah ditahan dengan kasus yang sama yakni pengeroyokan yang dilakukannya di Kabupaten Gresik tahun 2022.

“Salah satu tersangka ini pernah ketangkep dan baru keluar bulan Oktober lalu,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.