SIDOARJOSATU.COM – Sidang sengketa perdata antara PT Indonesia Sarana Service (PT ISS) melawan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (21/5/2025). Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Termohon (Dishub), dihadirkan Ketua Paguyuban Juru Parkir Sidoarjo, Mukhamad Kholid Muhaimin atau akrab disapa Cak Imin.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Cak Imin membeberkan bahwa PT ISS tidak memenuhi kewajibannya sesuai addendum perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada Desember 2023. Berdasarkan dokumen tersebut, PT ISS berkewajiban menyetor Rp6,6 miliar kepada Dishub Sidoarjo dari pengelolaan 87 titik parkir.
“Untuk alasan detail mengapa tidak dibayar, saya tidak tahu, Yang Mulia. Saya mengetahui dari beberapa pemberitaan media bahwa PT ISS belum menyetorkan dana parkir ke Dishub sebesar Rp6,6 miliar,” ujar Cak Imin dalam persidangan.
Ketidakterpenuhinya kewajiban tersebut, lanjut Cak Imin, menimbulkan keresahan di kalangan para juru parkir. Ia mengaku beberapa anggota paguyubannya memilih tidak lagi menyetorkan hasil parkir ke PT ISS, lantaran mempertanyakan kejelasan aliran dana.
“Rekan-rekan jukir di paguyuban saya, setelah saya kabari perihal PT ISS tidak setor ke Dishub, beberapa dari mereka memutuskan untuk tidak menyetor ke PT ISS. Meski terhitung piutang untuk mereka,” jelasnya.
Cak Imin juga memaparkan bahwa nominal dan cakupan kerja sama antara PT ISS dan Dishub Sidoarjo mengalami penyusutan signifikan. Pada perjanjian kerja sama awal tertanggal 25 April 2022, PT ISS mengelola 359 titik parkir dan diwajibkan menyetor Rp32 miliar. Namun dalam addendum Desember 2023, jumlah titik berkurang drastis menjadi 87, dengan nilai kewajiban turun ke Rp6,6 miliar.
“Pada tahun pertama perjanjian, ada setoran dari PT ISS ke Dishub, meski nominalnya tidak sesuai. Tapi, yang saya tahu, di perjanjian kedua dan ketiga, selama 1 tahun 6 bulan ini belum ada setoran dari PT ISS,” tambahnya.
Kesaksian ini memperkuat dalil Dishub Sidoarjo yang menuding PT ISS melakukan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan parkir. Sementara itu, PT ISS dalam tanggapannya sebelumnya membantah tudingan tersebut dan mengklaim memiliki versi berbeda atas permasalahan ini.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dari kedua belah pihak. Sengketa ini menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan parkir menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat dan potensi penerimaan daerah. (Had).







