Sidang Perdana Eks Kajari dan Kasipidsus Kejari Bondowoso di Pengadilan Tipikor. Eks Kajari Di Dakwa Dua Pasal

oleh -784 Dilihat
Foto : Sidang Perdana Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (19/2/2024).

Sidoarjosatu.com  – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen beserta dua terdakwa dari pihak swasta yakni Andhika Imam Wijaya dan Yossy S Setyawan mulai menjalani sidang perdana secara online dalam dugaan kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang dengan pembacaan dakwaan ini, diketahui eks Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso ddidakwa pasal komulatif atau dua pasal sekaligus. Salah satunya, berkaitan dengan Proyek Startegis Daerah (PSD).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ni Putu Sri Indayani. Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Wawan Yunarwanto mengungkapkan terdakwa Puji Triasmoro didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Puji diduga menerima suap atas pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso dan melibatkan pihak swasta yakni terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy S setyawan selaku pengendali CV. Wijaya Gemilang,” jelas JPU KPK, Wawan Yunarwanto, Senin, (19/2/2024).

Sementara dakwaan yang lain, Puji Triasmoro juga didakwa menerima sejumlah uang atas proyek strategis daerah (PSD) dan legal asistance pada Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Hal itu terungkap setelah dilakukan pengembangan pada penyidikan perkara kasus suap mantan Kejari Bondowoso bersama kasi pidsus Kejari Bondowoso pada November 2023 lalu.

“Jadi hasil penyidikan ada pengembangan. Setelah kita memeriksa beberapa saksi saksi, ada bukti-bukti yang kita dapatkan. Yakni penerimaan selain dua orang ini. Disitu ada cahyono. Selain itu ada juga dari Firmansyah dan Ishak dalam penanganan perkara Proyek Strategis Daerah dan legal asistance,” tambahnya.

Dalam dakwaan, pihaknya menguraikan berkaitan dengan rapat yang membahas tentang Proyek Strategis daerah yang diikuti Kasiintelijen Kejari Bondowoso, Kasidatun Kejari Bondowoso, Bupati, hingga Inspektorat.

“Rapat pertemuannya memang ada, disitu membahas tentang PSD. Kemudian tindaklanjutnya ada pengamanan terkait proyek itu. Nah apakah mereka juga ikut terlibat atau tidak nanti kita buktikan di persidangan,” tegasnya.

Meski dakwaanya dilakukan secara terpisah, JPU KPK sudah menyiapkan puluhan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa Puji Triasmoro, Yakni Moch. Taufik tidak melakukan eksepsi dan memilih menerima dakwah tersebut. Hanya saja pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara offline di ruang sidang.

“Untuk sementara tidak ada komentar (dakwaan). Sedangkan untuk sidang offline, ya kami meminta kepada majelis hakim karena yang bersangkutan tidak bisa melihat dan mendengar secara jelas,” singkat Moh Taufik.

Begitupun dengan penasehat terdakwa Alexander, Yakni Ade Lauren yang menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK, dan lebih memilih untuk pembuktian perkara.

“Terkait dakwaan Penuntut Umum itu hak dari Penuntut umum, kami tidak melakukan eksepsi. Dan kami berharap agar Penuntut umum segera membuktikan atas dakwaan tersebut,” singkat Ade Lauren.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, diantaranya Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua orang swasta yakni pemegang kendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya dan Yossy S Setyawan. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.