Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kurir Sabu 19,6 Kg dan Ribuan Ekstasi di Sidoarjo.

oleh -412 Dilihat
Foto : Sidang perdana kasus narkotika seberat 19,6 kilogram di PN Sidoarjo, Rabu, (4/10/2023)

Sidoarjosatu.com – Tiga terdakwa kurir sabu seberat 19,6 Kg dan ribuan pil ekstasi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Ketiganya yaitu Ario Anggowo Mulyo (32), M Nafik Supriyanto (41) dan Hendrik Anggun Setiawan (32), Rabu (4/10/2023).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam dakwaanya, ketiganya didakwa pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Kejari Sidoarjo, Faris Almer Romadhona mengungkapkan barang bukti sabu seberat 19,6 kg yang dikemas dalam kemasan 20 kota teh china itu diperoleh terdakwa Ario dengan sistem ranjau yang diambil dari kamar hotel di wilayah Jakarta.

Terdakwa Ario pun memerintahkan terdakwa Nafik dan Hendrik membawa barang tersebut menuju Surabaya pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

aksi para kurir yang mengendarai mobil membawa belasan kilogram sabu itu terendus petugas yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat.

Mobil yang dikendarai dua terdakwa itu lewat jalan toll Mojokerto mengarah ke Sidoarjo ke wilayah Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Tak mau kecolongan, petugas yang membuntuti mobil tersebut berhenti dan parkir di rumah yang berlokasi di Perum Alexandria di Desa Damarsih.

Baru, pada 11 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menggerebek rumah tersebut. Ternyata, rumah tersebut merupakan kontrakan terdakwa Ario.

“Petugas mengamankan terdakwa satu (Ario) dan terdakwa dua (Nafik) yang berada di dalam rumah,” ucap Faris Almer Romadhona ketika membacakan surat dakwaan.

Tak hanya mengamankan terdakwa Ario dan Nafik, petugas juga mengankan barang bukti sabu 19,6 kg dan 3.888 butir pil serta barang bukti lainnya.

“Untuk barang bukti pil ekstasi diambil terdakwa Ario pada 3 Mei 2023 di Grand Dharmo Surabaya,” ungkap Faris yang saat ini menjabat Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Pidum Kejari Sidoarjo itu.

Sementara, satu terdakwa lainnya yaitu Hendrik diamankan di rumahnya di Perum wilayah Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Atas perbuatannya mereka didakwa pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan tersebut ketika terdakwa yang masing-masing didampingi penasehat hukum itu tak mengajukan eksepsi.

“Pekan depan agenda pemeriksaan saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.