Sidoarjosatu.com – Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo memimpin kegiatan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal secara daring di kantor Bea Cukai Sidoarjo. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 639.060 Batang Rokok (Hasil Tembakau) dan 1.380.600 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai barang mencapai Rp985.310.300.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengapresiasi kepada tim pemusnahan atas kerja keras yang telah mempersiapkan hingga melaksanakan kegiatan pemusnahan yang dilakukan dengan di bakar di PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) di Mojokerto. Kegiatan ini, juga menjadi pertama kalinya kegiatan pemusnahan yang diikuti hampir seluruh pegawai yang tergabung dalam kegiatan Dialog Kinerja Organisasi (DKO).
“Ini pertama kali saya memimpin kegiatan pemusnahan secara daring di Kantor Bea Cukai Sidoarjo. Selain jangkauan lebih luas, kegiatan tersebut bisa diikuti hampir seluruh pegawai, kegiatan juga lebih ringkas dan yang terpenting saya masih bisa melanjutkan kegiatan yang lain seperti hari ini, memimpin rapat DKO,” ungkap Rudy, Rabu, (5/10/2023).
Sejatinya, kegiatan pemusnahan ini dilakukan ditengah-tengah kegiatan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) bulan Oktober. DKO adalah sebuah diskusi yang rutin digelar setiap bulan dengan tujuan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja satu bulan terakhir, sekaligus memotret arahan dan langkah kebijakan kepala kantor yang akan dikerjakan satu bulan yang akan datang.
Adapun dalam kegiatan pemusnahan tahap empat ditahun 2023 ini, barang yang dimusnahkan terdiri dari 639.060 Batang Rokok (Hasil Tembakau) dan 1.380.600 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Sementara total nilai barang mencapai Rp985.310.300 (Sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah).
” potensi kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp537.979.140 dari penerimaan sektor Cukai,” jelasnya.
Pemusnahan BKC illegal, lanjut Rudy, selain dalam rangka upaya penegakan hukum juga menjadi bagian dari kesungguhan Bea Cukai dalam menuntaskan fungsinya sebagai community protector, menjaga masyarakat dari peredaran barang illegal dalam hal ini Hasil Tembakau (Rokok) illegal.
“Pemusnahan juga dalam rangka menjaga dan menumbuhkan iklim usaha yang sehat, selain operasi pemberatasan rokok illegal juga tak lepas dari upaya Bea Cukai merawat sumber penerimaan dari sektor Cukai Hasil Tembakau, agar tetap memberikan kontribusi yang optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam rangka optmalisasi penerimaan negara, dari kegiatan penindakan yang dilakukan, Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor Cukai lainya. Yaitu sanksi administrasi berupa denda. Penerimaan negara yang terakhir lebih dikenal sebagai ultimum remedium (atau UR).
“Selama kurun waktu 2023 Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengumpulkan UR sebesar Rp 528.981.000,00,” tambahnya.
Ultimum Remedium merupakan salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Dengan kata lain, pemberian sanksi terhadap suatu perkara dapat melalui jalur sanksi administrasi atau sanksi perdata.
Menurutnya, Kegiatan pemusnahan hari ini menunjukan sikap tegas Bea Cukai pada seluruh aspek kegiatan yang bersifat illegal. Pemusnahanan menjadi buah dari kerja kolaboratif yang dibangun Bea Cukai (Sidoarjo) dengan semua pihak. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pemerintah Daerah khususnya dalam skema pemanfaatan Dana Bagai Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan tentu saja berkat dukungan masyarakat luas yang peduli dengan pencegahan peredaran barang illegal khususnya rokok (HT). (Had).