SIDOARJOSATU.Com – Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan DPRD Sidoarjo, seperti halnya Rusunawa Pucang yang beberapa waktu lalu telah dikunjungi oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. Rabu (5/8/2026).
Oleh sebab itu, Komisi C DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo segera melakukan pembenahan, terutama menyangkut kondisi fasilitas, kebersihan, hingga sistem pengelolaan rusunawa agar lebih tertata dan memberikan pelayanan yang layak bagi penghuni.

Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh. Dimas Zakaria Pratama, menilai pengelolaan rusunawa tidak cukup hanya berorientasi pada penerimaan pendapatan retribusi. Pemkab juga memiliki tanggung jawab memastikan sarana dan prasarana yang digunakan masyarakat dalam kondisi baik.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di rusunawa harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai penghuni yang telah memenuhi kewajibannya justru tidak mendapatkan fasilitas dan lingkungan hunian yang memadai.
“Jangan hanya menarik retribusi dari penghuni, tetapi kondisi fasilitas dan lingkungannya juga harus diperhatikan. Pemerintah harus hadir untuk memastikan rusunawa dikelola dengan baik,” ujar Dimas, anggota DPRD dari partai Nasdem Sidoarjo.
Selain itu, kami juga mendukung adanya penataan dan pendataan ulang penghuni maupun unit rusunawa. Pengelolaannya harus transparan, tertib dan tepat sasaran agar fasilitas milik pemerintah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Apalagi, disebutkan bahwa pendapatan Rusunawa di Pucang mampu mencapai lebih dari Rp3 miliar setiap tahun. “Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” tandasnya.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak DJP Jatim II Tembus Rp16,08 Triliun, Tumbuh 25 Persen hingga Juli 2026

Senada, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo lainnya, Moh. Nizar, mendorong Pemkab melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan rusunawa.
Pasalnya, evaluasi diperlukan untuk mengetahui persoalan yang terjadi, baik dari sisi pengelola maupun kondisi bangunan dan fasilitas penunjang.
“Harus ada evaluasi secara menyeluruh. Mana yang menjadi tanggung jawab pengelola dan mana yang harus segera ditangani oleh pemerintah daerah harus jelas,” ungkap Nizar, dari fraksi partai Golkar ketika ditemui.
Nizar, juga menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan dan profesional. Menurutnya, rusunawa merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga pengelolaannya harus mengedepankan pelayanan dan kepentingan penghuni.
“Kami anggota Komisi C memiliki fungsi pengawasan terhadap persoalan infrastruktur dan pelayanan yang berkaitan dengan mitra kerja kami. Karena itu, persoalan Rusunawa Pucang ini patut kami kawal dan kami dorong penyelesaiannya bersama OPD terkait,” tuturnya.
Aspirasi dan keluhan penghuni jangan hanya dicatat, tetapi harus diterjemahkan menjadi tindakan. Pemerintah hadir bukan ketika masyarakat sudah berteriak, melainkan mampu mengetahui persoalan dan menyelesaikannya sebelum menjadi semakin besar.
BACA JUGA: Sekda Sidoarjo Ajak OPD Berubah, Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan

Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Abud Asyrofi, meminta Pemkab Sidoarjo tidak menunda perbaikan terhadap fasilitas rusunawa yang sudah mengalami kerusakan. Persoalan seperti kebersihan, sarana umum, hingga fasilitas bangunan harus menjadi perhatian serius.
“Kalau memang ada fasilitas yang rusak, segera diperbaiki. Jangan menunggu kondisinya semakin parah sehingga biaya perbaikannya justru semakin besar,” tegas Kaji Abud yang akrab disapa.
Abud, yang merupakan anggota DPRD dari fraksi PKB Sidoarjo tersebut, menilai keberadaan rusunawa sangat penting sebagai salah satu solusi penyediaan hunian yang terjangkau bagi masyarakat.
Karena itu, kualitas pengelolaan harus terus ditingkatkan agar rusunawa tidak sekadar menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi hunian yang aman, nyaman dan layak.
Dengan demikian, Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun langkah konkret untuk membenahi pengelolaan rusunawa tersebut.
DPRD Sidoarjo juga mendorong adanya pengawasan dan evaluasi secara berkala sehingga berbagai persoalan di lapangan dapat segera diketahui dan ditangani.
“Intinya, rusunawa harus dikelola secara serius. Penghuni punya hak mendapatkan hunian yang layak, sementara pemerintah memiliki kewajiban memastikan fasilitas dan pengelolaannya berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (adv/zal)






