Sidoarjosatu.com – Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi terus memonitor bantuan pangan beras di kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Kamis (4/7). Penyaluran beras 10 kilogram itu dilakukan di lima desa se kecamatan Tanggulangin.
Masing-masing Desa Ganggangpanjang 404 keluarga penerima manfaat (KPM), Desa Kedensari (325 KPM), Desa Kalisampurno (391 KPM), Desa Kludan (229 KPM), dan Desa Kalitengah (780 KPM).
Menurut Subandi bantuan pemerintah tersebut dapat membantu meringankan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Diharapkan, program bantuan pangan tersebu dapat terus dilanjutkan dan jumlah bantuan pangan juga diperbanyak untuk ke depannya.
H Subandi menegaskan, pembagian beras ini juga menjadi langkah nyata dari pemerintah. Baik pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, serta pemerintah desa. Tujuannya adalah mendukung program pangan nasional dan memastikan ketersediaan bahan pangan yang cukup bagi masyarakat. Gizi masyarakat terpenuhi.
Bantuan pangan juga merupakan bentuk perhatian dan dukungan untuk warga Sidoarjo yang kurang mampu atau keluarga yang mengalami rawan pangan dan gizi. ”Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan perekonomian Panjenengan dan menekan inflasi di Sidoarjo,” terang H. Subandi.
Selain membagikan bantuan beras. Subandi juga ingin memastikan warganya telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan. Yaitu, Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JKMM). Seluruh masyarakat Sidoarjo yang belum memiliki BPJS Kesehatan diminta segera melapor ke pemerintah desa setempat. Harus segera dicarikan solusinya.
”Kalau ada yang belum memiliki BPJS Kesehatan, segera melapor kepada kepala desa agar dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk rekomendasi JKMM. Jadi, saya ingin jika ada yang sakit bisa segera dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.
Bantuan pangan beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. (*).