Tak Main-Main, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati Terhadap 5 Pengedar Jaringan Internasional Sepanjang 2024

oleh
Foto : Halaman depan Kantor Kejari Sidoarjo.

SIDOARJOSATU.COM – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mencatat telah menuntut hukuman mati terhadap lima orang dalam perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) hingga tahap kasasi.

Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi menyebutkan, ketiga terdakwa tersebut adalah Aryo, Nafik, dan Hendrik.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya, Jumat, (10/1/2025).

Ketiganya itu diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Jaringan ini dikenal sebagai salah satu sindikat terbesar dalam peredaran narkotika di Indonesia.

Selain tiga kasus tersebut, dua perkara lainnya juga mendapatkan tuntutan hukuman mati pada Desember 2024.

Baca juga ; Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati

“Apriana dan Yosep juga kita tuntut mati setelah terbukti mengedarkan narkotika seberat 88,5 kilogram,”

“Kedua terpidana ini juga merupakan sindikat peredaran narkotika Fredy Pratama,” tambahnya.

Putusan terhadap Apriana dan Yosep sendiri telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin. Penuntutan itu menegaskan komitmen Kejari Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo.

Kasipidum menekankan, hukuman tegas diambil untuk memberikan efek jera, terutama bagi jaringan narkotika internasional.

“Kami akan terus memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo,” tegasnya.

Kasipidum berharap langkah hukum tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.