Terdakwa Kades Bringinbendo – Taman Jalani Sidang Dugaan Kasus KDRT’. Saksi : “Saya Sampai Stres dan Trauma”

oleh -1242 Dilihat
oleh
Dok.Foto : Sidang lanjutan terdakwa Soleh Dwi Cahyono, Kades Bringinbendo, Taman dalam kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa, (3/2/2026).

SIDOARJOSATU.COM – Terdakwa Soleh Dwi Cahyono, Kepala Desa Aktif Bringinbendo, Kecamatan Taman Sidoarjo kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dalam sidang kali ini, JPU Kejari Sidoarjo’ menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Suwarni mantan istri terdakwa. Selasa (3/2/2026).

Dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim, Suwarni mengungkapkan awal mula terjadinya cekcok dan berujung KDRT psikis, berawal dari dugaan perselingkuhan terdakwa dengan seorang kepala desa Sidodadi. Menurutnya hal itu yang membawa dampak pada kurangnya harmonis hubungan keluarga tersebut.

Menurutnya sikap terdakwa berubah drastis sejak mengenal Kepala Desa Sidodadi – Taman. Perubahan itu ditandai dengan seringnya terdakwa melontarkan kata-kata kasar tanpa alasan yang jelas.

Baca juga : Hitung Kerugian Negara Rp9,7 Miliar Diperdebatkan, Ahli Inspektorat Kukuh di Sidang Korupsi Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo 

“pernah suatu malam sepulangnya dari luar, tiba-tiba Pak Soleh mengumpat saya dengan kata-kata kotor, padahal saya tidak tahu salah saya apa,” ujar Suwarni dalam persidangan.

Perilaku tersebut, lanjutnya, tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulangkali selama beberapa hari. Setiap pulang larut malam, terdakwa kembali melontarkan umpatan yang membuatnya mengalami tekanan psikologis.

“Saya sampai stres dan trauma. Bahkan takut tidur sendiri karena depresi dan takut dibunuh,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Atas kejadian tersebut, Suwarni melaporkan terdakwa ke Polda Jawa Timur atas tiga tuduhan perkara, yakni perselingkuhan, penelantaran, dan KDRT psikis. Namun, dari hasil penyelidikan, penyidik hanya menetapkan perkara KDRT psikis yang dinilai memenuhi unsur hukum untuk dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidang ke pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Guntur saat di wawancarai mengatakan pihaknya sempat menawarkan upaya perdamaian kepada terdakwa dan saksi korban sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak korban yang memilih melanjutkan proses hukum.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah mengajukan gugatan cerai. Pada proses tersebut, korban disebut meminta kompensasi berupa uang Rp700 juta, tiga unit mobil, serta sebidang tanah, dengan kesepakatan tidak menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama. Namun karena terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp200 juta, Suwarni akhirnya tetap hadir dalam sidang gugatan cerai tersebut.

“Saat ini saya hanya mencari keadilan atas apa yang saya alami,” tegas Suwarni di hadapan majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis besok dengan agenda pemeriksaan saksi. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.