Terungkap Mekanisme Lelang Bandeng Di Sidoarjo. KPK Dalami Saldo di Rekening Senilai Rp. 2,6 Miliar

oleh -713 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam Kasus Gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat, (22/9/2023)

Sidoarjosatu.com ; Perayaan Lelang Bandeng yang diadakan Pemkab Sidoarjo setiap tahunnya, ternyata memiliki saldo senilai Rp 2,6 miliar. Alih-alih sebagai lelang, perayaan ini menjadi ajang untuk mengumpulkan dana bantuan atau sumbangan baik dari kalangan OPD, Forkopimda, pengusaha hingga masyarakat.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan atas perkara yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam dugaan tindak pidana gratifikasi yang bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo. Noer Rahmawati, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo dihadirkan sebagai saksi bersama lima orang kepala dinas. Diantaranya, Ali Imron, Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo ; Heri Soesanto Eks Kabag Hukum Kabupaten Sidoarjo ; Sri Witarsih Eks Asisten, Ahmad Zaini Eks Sekda Kabupaten Sidoarjo dan dr. Atok Irawan Eks Direktur Utama RSUD Sidoarjo.

Dalam kesempatan tersebut, JPU KPK mengkonfirmasi saksi Ima perihal kegiatan lelang bandeng yang diadakan setiap tahunnya oleh Pemkab Sidoarjo. Dihadapan JPU ,Noer Rahmawati yang akrab disapa Ima mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditunjuk sebagai Bendahara kegiatan Lelang Bandeng sejak tahun 2012. Alasannya, Ima saat itu sedang menjabat sebagai Kepala BPKAD kabupaten Sidoarjo.

“Ketua nya saat itu Pak Wabup (Nur Achmad Syaifuddin), sedangkan sekretarisnya Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo. Dan anggotanya, masing-masing kepala dinas,” jawab Ima dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, (22/9/2023).

Lebih lanjut Ima menjelaskan, kegiatan lelang bandeng yang sudah ada sejak dulu itu merupakan bentuk kegiatan sosial yang didukung oleh Forkopimda, OPD maupun masyarakat Sidoarjo. Dalam pelaksanaannya, kegiatan lelang bandeng mengumpulkan sejumlah dana dari berbagai sumber dan kalangan.

“Jadi awal itu, ada istilah penawar kehormatan. Termasuk Bupati, Wakil Bupati, maupun jajaran Forkopimda, itu penawar awal. Jadi, sesukanya beliau (menyumbang) Dan masyarakat yg lagi menonton juga diperbolehkan menyumbang,” kata Ima yang baru dilantik jabat Kadis Kominfo Sidoarjo pada 7 September 2023 lalu itu.

Kegiatan lelang bandeng ini, lanjutnya memang sudah ditentukan oleh panitia. Tiga penyumbang terbesar akan menjadi pemenangnya. “Para undangan juga diperbolehkan untuk menawar bandeng-bandeng tersebut,” katanya.

Mendengar jawaban saksi, JPU KPK kemudian menegaskan kembali apa yang menjadi maksud dan tujuan diadakannya lelang bandeng. Mengingat, mekanisme yang dilakukan dalam kegiatan lelang bandeng adalah mengumpulkan dana dari berbagai sumber.

“Yang saya tahu lelang itu melakukan penawaran. Dan penawar tertinggi itulah yang menang. Lantas bagaimana dengan mereka yang kalah. Apakah uang itu di kembalikan? Berarti ini bukan lelang tapi sumbangan? tanya JPU KPK.

“Iya (sumbangan). Karena selain kegiatan lelang bandeng juga diperuntukkan kegiatan sosial. Seperti bantuan anak yatim piatu, kebencanaan, dan lain-lain yang sifatnya sosial,” Jawab Ima.

Dari keterangan saksi Ima juga diketahui, sumbangan dana dari kegiatan lelang bandeng disimpan di Bank Jatim. Hingga awal tahun 2019, dana yang terkumpul di rekening Panitia Lelang Bandeng senilai Rp.2,6 miliar. Selain kegiatan lelang bandeng, dana yang terkumpul sejak 2012 hingga 2019 tersebut dapat digunakan untuk kegiatan sosial. Termasuk OPD.

“Saudara mengatakan OPD di Sidoarjo dapat mengajukan bantuan yang berasal dari dana panitia lelang bandeng. Padahal, OPD memiliki anggaran tersendiri terkait hal itu. Kira-kira bantuan yang seperti apa yang saudara maksud?,” Tanya JPU.

Ima menjelaskan, OPD bisa mengusulkan kegiatan sosial yang bersumber dari dana panitia lelang jika kegiatan tersebut sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBD. “Bisa diajukan. Nanti usulan itu akan dicermati, dirasionalisasi kemudian diajukan lagi sesuai apa yang disepakati, barulah disetujui. Yang menyetujui Pak Wabup sebagai Ketua Panitia,” jelasnya.

JPU KPK juga menanyakan perihal perubahan status dari Panitia Lelang Bandeng menjadi Yayasan Delta Sejahtera. Namun, Ima belum bisa menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.

“Enggak tahu. Tahun 2019 awal itu saya serahkan (kepengurusan) dan buatkan berita acaranya dari Pak Wabup, ke Bupati. Karena rencananya waktu itu mau mendirikan yayasan. Dan dari situ tugas saya sudah selesai,” jelas Ima.

Dihadapan Majelis Hakim, Ima juga mengakui, setiap kegiatan yang bersumber dari rekening Panitia Lelang Bandeng tersebut, dapat dicairkan olehnya bersama Ketua Panitia. Selain itu, sejak terbentuknya yayasan delta sejahtera, kepengurusan yang awalnya dari lingkungan ASN juga beralih kepada swasta.

“Semua kegiatan ada catatan dan dokumentasinya. Termasuk pengeluaran dan pemasukan,” tambahnya.

Sementara, Eks Kabag Hukum Kabupaten Sidoarjo Heri Susanto menjelaskan lelang bandeng merupakan kegiatan sosial yang dilakukan Dinas Perikanan untuk masyarakat Sidoarjo dengan cara menggalang dana sosial
“peruntukannya untuk kegiatan sosial,” ungkap Heri.

Disinggung soal perubahan status dari panitia lelang menjadi Yayasan Delta Sejahtera, Heri mengaku mengetahui betul terkait perubahan tersebut.

Ia menceritakan, saat itu, tepatnya pada tahun 2018 dilakukan rapat pembentukan panitia lelang baru. Saat itu rapat dipimpin Wakil Bupati dan dihadiri para Kepala SKPD.

“Waktu rapat itu ada laporan bahwa ada saldo didalam rekening tersebut nominalnya saya lupa. Saya sempat menanyakan kepada Wabup saat itu, ini dibentuk panitia kok sudah ada saldo, mestinya kan ketika kegiatan kepanitiaan sudah selesai, ya selesai,” jelas Heri

Selain itu, lanjutnya, uang yang disimpan dan dikelola oleh ASN, semestinya masuk ke dalam kas daerah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Heri yang merupakan mantan Kabag Hukum itu akhirnya mengusulkan kepada Wakil Bupati selaku Ketua Panitia Lelang agar dibuatkan sebuah yayasan untuk mengelola dana sosial tersebut. Usulan itu disetujui dalam rapat tersebut hingga akhirnya terbentuk yayasan itu.

“Setelah itu saya tidak tau dan perkembangan yayasan itu,” ungkapnya.

Sementara, JPU KPK, Arief Suhermanto mengatakan masih menelusuri lebih lanjut terkait penggunaan uang yang dikumpulkan saat penggalangan dana lelang bandeng. Menurtnya hal itu merujuk pada perkara Bupati Saiful Ilah sebelumnya dalam kasus suap, dimana uang peserta lelang yang kalah tidak dikembalikan

“Kami masih menggali dana yg digalang arahnya kemana. Karena fakta sidang perkara sebelumya terungkap bahwa meski pun yang ikut waktu itu kalah, tapi uangnya tetap diminta alias tidak dikembalikan. Makanya, lelang itu bagaimana prosesnya. Sebab, peserta lelang pasti ada tawar menawar, yang tertinggi maupun yang menang. Dan yang kalah akan dikembalikan. Faktanya kan tidak,” tegas Arief Suhermanto. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.