Tiga Terdakwa Pengedar Narkoba Seberat 19,6 Kilogram Dituntut Mati

oleh -137 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, (13/12/2023).

Sidoarjosatu.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sudoajri menuntut tiga orang terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana mati. Ketiga terdakwa diantaranya, Aryo, Nafik dan Hendrik yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika seberat 19,6 kilogram dan pil Ekstasi sebanyak 3.888 butir dengan berat 1.133 gram di wilayah Sidoarjo.

Hal itu disampaikan JPU, Faris Almer Romadhona saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, (13/12/2023). Dalam surat tuntutannya, Faris Almer mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti menyimpan dan akan mengedarkan narkotika golongan A jenis sabu-sabu seberat 19,6 kilogram dan pil Ekstasi sebanyak 3.888 butir dengan berat 1.133 gram di wilayah Sidoarjo. Sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” Ucap Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Faris Almer.

Faris mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta berserta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Penuntut Umun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa, masing-masing dengan pidana mati!! ,” Tegas Penuntut Umum.

Dia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum menjatuhkan pidana mati. Untuk hal yang meringankan bagi para terdakwa, PU menilai tidak adanya hal yang meringankan.

“para terdakwa terbukti dengan tanpa hak, menguasai BB rampasan berupa 19,6Kg sabu siap edar, dan para terdakwa sendiri tidak mendukung program pemerintah dalam hal usaha memberantas pengedar narkotika” Lanjut Faris

Untuk membuktikan dakwaan terhadap 3 terdakwa tersebut, JPU telah mengumpulkan beberapa BB meliputi, narkotika jenis sabu seberat 19,668 gram, pil ekstasi 3.888 butir dengan berat 1.133 gram, 1 buah Handphone, uang sebesar 200rb rupiah, korek dan koper merk Passport untuk menyimpan narkotika saat pengambilan.

Setelah mendengar isi tuntutan dari Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Ketua Majelis Hakim memberikan jadwal penundaan selama 3 minggu, hingga 10 Januari 2024. Agar para penasehat hukum terdakwa cukup waktu menyusun Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap para terdakwa.

“kami beri kesempatan waktu yang sama terhadap para PH terdakwa untuk menyusun pledoinya selama 3 minggu, karena kemarin 1 bulan lebih PU menyusun surat tuntutannya dan kami juga memberi waktu lama bagi PH untuk menyiapkan nota pembelaan terhadap para terdakwa ini” singkat Ketua Majelis Hakim Syafril Pardamean. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.