Tolak Seluruh Nota Keberatan Terdakwa Eksi, JPU Nyatakan Tetap Pada Tuntutan

oleh -50 Dilihat
Foto : sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, jalan Juanda Sidoarjo, Selasa, (19/12/2023).

Sidoarjosatu.com ; Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Eksi Anggraeni dan tetap pada tuntutan sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan kepada Eksi Anggraeni dengan tuntutan 10 tahun dengan denda Rp.600 juta, subsidair 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp.87 miliar.

“Menolak seluruhnya (pledoi) terdakwa, dan tetap pada tuntutan,” tegas JPU Kejaksaan Agung RI, Derry Gusman dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, jalan Juanda Sidoarjo, Selasa, (19/12/2023).

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pada Jumat mendatang.

Sebelumnya, Penasehat hukum terdakwa Eksi Anggraeni ; Retno Chandra mengungkapkan bahwa apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan. Pihaknya mengaku keberatan lantaran yang menjadi dasar dakwaan JPU adalah stok E-emas dan fisik yang hilang di PT. Antam Tbk.

“Yang didakwakan itu kan 152,8 kilogram emas. Beberapa saksi menyatakan bahwa ini adalah kelebihan penyerahan barang. Itu tidak sinkron,” ungkap Retno.

JPU Kejaksaan Agung RI, Derry Gusman sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan pidana berbeda. Sesuai keterlibatan dan perbuatannya. Adapun 4 orang yang dianggap bertanggung jawab atas korupsi senilai Rp 92,2 miliar itu adalah: Eksi Anggraeni, selaku broker; Endang Kumoro, kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk di Jalan Pemuda Nomor 27-31; Achmad Purwanto dan Misdianto, anak buah Endang.

“Menjatuhkan tuntutan kepada Eksi Anggraeni dengan tuntutan 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar,” kata Derry di ruang Cakra Tipikor Surabaya, Jumat, 8 Desember 2023.

Eksi dianggap telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Endang Kumoro melakukan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi seberat 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.