Tunggu Hasil Audit, Penyidik Kejari Sidoarjo Segera Rampungkan Penyidikan Perkara Korupsi Aset Rusunawa

oleh -124 Dilihat
Foto : Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Y. Ariandi saat konferensi pers di Kejari Sidoarjo, Kamis, (24/10/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera merampungkan perkara tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Permanfaatan Aset Rusunawa oleh Dinas Perumahan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

“Saat ini kami sedang menunggu hasil audit dari teman-teman auditor terkait kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, Jumat, (25/10/2024).

Baca juga : Kejari Sidoarjo Selamatkan Aset Pemkab Sidoarjo Senilai Rp.38 Miliar

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa tim audit akan melakukan penelitian dan penghitungan terkait taksiran kerugian keuangan negara atas perkara tersebut. Selanjutnya, pihaknya bakal segera menetapkan tersangka atas perkara tersebut.

“Kami sudah berkordinasi dengan tim audit. Kita tunggu saja, setelah hasilnya keluar, maka kami akan segera menetapkan tersangkanya,” tegas Jhon Frangky,

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo tengah membongkar dugaan korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah, Kec Waru, tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 130/-3/404.1.1.2/2010.

Tim penyidik memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa di Tambaksawah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah senilai Rp 38 miliar itu.

Aset Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun, mulai blok A hingga H dengan jumlah kamar sebanyak 384. Aset tersebut merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) C Nomor Register 4 dan 6.

“Bangunan Rusunawa sisi timur dekat lokasi perindustrian tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo,” jelas Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah ketika konfrensi pers saat pengembalian aset, Kamis (26/10/2023).

Berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” sambung Roy. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.