Sidoarjosatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan tindakan penyelamatan aset milik Pemkab Sidoarjo berupa bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Aset senilai 38 m tersebut diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru.
Dalam Rangka Kegiatan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Aset Rusunawa Oleh Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil memfasilitasi Pengembalian Aset Bangunan Rusunawa Tambak Sawah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah.
“aset Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 yang merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6,”kata Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah saat jumpa pers dikantor Kejari Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).
Roy Rovalino menambahkan, bahwa Bangunan RUSUNAWA Tambaksawah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo, dimana berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Surabaya.
Menurut fungsinya, lanjut Roy, aset merupakan hal yang sangat fundamental di dalam penyelangaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai Komponen kekayaan, aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan.
“penyidik berpendapat dipandang perlu tindakan persuasive penyelamatan aset dengan alasan bahwa pihak Pemdes Tambaksawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap Rusunawa yang merupakan Aset barang milik daerah tersebut,” tegasnya.
Roy berharap setelah aset tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemkab Sidoarjo, Pemerintah dapat melakukan tata kelola pemanfaatan asset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bahruni Aryawan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo mengatakan sangat berterima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang sudah menyelamatkan aset daerah.
“Selanjutnya kita akan berkordinasi dg Pemdes Tambaksumur agar melakukan aprasial dengan benar. Hal ini perlu dilakukan karena berkaitan dg sewa lahan yg masih menjadi aset desa tambak sumur,” Kata Bahruni.
Untuk sementara, Lanjut Bahruni, personil yang akan ditempatkan di Rusunawa Tambaksawah akan diambilkan dari pegawai rusun milik Pemkab Sidoarjo yang sudah ada. Untuk selanjutnya, Dinas P2CKTR akan melakukan seleksi mencari pegawai yang kompeten untuk mengelolah Rusunawa.
“Semoga kedepan dengan adanya Rusunawa yang ada di Tambaksumur bisa menambah pendapatan daerah, tentunya dengan pengelolaan yang baik sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya. (had).