SIDOARJOSATU.COM — Direktur Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Arif Senja Fitrani, menyarankan agar skema penyaluran bantuan pendidikan diserahkan langsung ke kampus-kampus agar pengawasan dan efektivitas penggunaannya lebih terjamin. Hal itu disampaikan Arif Senja Fitriani menjawab persoalan penggunaan dana bantuan pendidikan yang dinilai belum tepat sasaran.
“Kalau dikelola langsung kampus, transfer bisa diarahkan langsung ke VA (virtual account) mahasiswa. Kampus juga siap diaudit kapan saja, seperti yang kami alami di Umsida,” ujar Arif saat diwawancarai, Jumat (18/7/2025).
Menurut Arif, bantuan pendidikan selain dapat diperuntukkan untuk menunjang prestasi mahasiswa, juga dapat meringankan mahasiswa tak mampu.
Berdasarkan data terkini, sebanyak 573 mahasiswa Umsida menerima Bantuan Pendidikan dari Pemkab dengan berbagai skema. Rinciannya: 414 mahasiswa dari jalur prestasi akademik, 25 dari prestasi non-akademik, dan 73 melalui jalur Dinsos yang diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu.
Beasiswa ini berasal dari berbagai OPD seperti Dispora, Dinsos, dan Kesra, dengan total alokasi 2.000 penerima di seluruh Sidoarjo. Arif menekankan, kategori akademik dilihat dari akreditasi institusi dan IPK mahasiswa minimal 3,4 sesuai peraturan yang berlaku.
Namun demikian, ia tidak dapat berbuat banyak sehingga muncul persoalan di lapangan bahwa dana beasiswa kerap tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“informasinya bahwa dana ini kadang tidak dipakai untuk pendidikan, tapi malah buat game online dan kebutuhan lain. Di sini regulasinya memang masih longgar. Sebab bantuan pendidikan itu langsung diserahkan ke penerima,” jelasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, lanjut Arif mengusulkan agar bantuan pendidikan tetap disalurkan melalui rekening mahasiswa, namun kini menggunakan skema Virtual Account (VA). Melalui sistem ini, dana langsung terhubung dengan sistem keuangan mahasiswa di kampus dan dapat segera diakses atau digunakan untuk keperluan pembayaran tanpa perlu proses manual tambahan.
Baca juga : Pemkab Sidoarjo Umumkan 2.007 Penerima Beasiswa Pendidikan Tinggi 2025
“Kalau dikontrol kampus, pemanfaatannya bisa diawasi. Apalagi kampus besar seperti kami sudah terbiasa mengelola program beasiswa nasional,” tambahnya.
Ia menambahkan, proses seleksi penerima bantuan pendidikan di kampus memang dilakukan secara ketat. Jika mahasiswa penerima menurun prestasinya secara signifikan atau bermasalah secara etik, maka beasiswa dapat dihentikan.
“Kalau dua semester IPK turun terus, atau dia melanggar aturan berat, kita langsung evaluasi. Bisa sampai dicabut (penerima). Bahkan kami juga bisa melaporkan ke Dikti jika diperlukan,” tegas Arif.
Lebih jauh, Arif mengusulkan agar ke depan mahasiswa yang aktif dalam organisasi intra kampus atau organisasi kemasyarakatan yang terdata di Bagian Kesbangpol juga diutamakan mendapatkan bantuan pendidikan.
“Anak organisasi itu tiap hari mikir program, mikir Sidoarjo. Masa iya kalah dengan yang hanya unggul IPK tapi tak punya kontribusi sosial?,” katanya.
Melalui pendekatan berbasis kampus dan penyesuaian regulasi, Arif berharap bantuan pendidikan Pemkab Sidoarjo bisa benar-benar menjadi solusi untuk pemerataan akses pendidikan dan bukan sekadar distribusi dana.
“Kami siap bantu Pemkab. Asal pengelolaannya jelas dan adil, kami optimis bantuan pendidikan bisa tepat sasaran dan memberi dampak yang nyata bagi kemajuan daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus I DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto mengkritisi penggunaan istilah “beasiswa” dalam program bantuan pendidikan yang dianggarkan pemerintah daerah dalam RPJMD 2025-2029. Ketua Fraksi PDIP, Tarkit Erdianto, menilai istilah tersebut keliru dan cenderung digunakan untuk kepentingan elektoral, bukan murni untuk meningkatkan akses pendidikan.
“Yang disebut beasiswa itu seharusnya menyeluruh, mendampingi siswa dari awal masuk sampai lulus. Tapi yang terjadi di sini, ini hanya bantuan tahunan. Jadi, lebih tepat disebut bantuan pendidikan, bukan beasiswa,” ujar Tarkit usai sidang Paripurna dalam Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD tahun 2025-2029, Selasa, (1/7/2025) lalu.
Tarkit juga mengungkapkan bahwa dana yang digelontorkan tahun ini untuk bantuan pendidikan mencapai Rp105 juta. Namun, ia mempertanyakan mekanisme seleksi yang dinilainya tidak merata dan bahkan terlalu berat untuk sebagian pelajar.
“Saya kaget, IPK minimalnya 3,4. Bahkan ada yang 3,8. Ini lucu-lucu, seperti syarat beasiswa kampus luar negeri. Kalau hanya anak-anak tertentu yang bisa, berarti program ini tidak adil,” ucap Tarkit.
Tarkit menjelaskan, sejatinya program bantuan pendidikan itu bisa diajukan baik melalui kampus maupun si penerima langsung. Menurutnya semuanya itu sama-sama baik. Hanya saja, pada penerapannya terkadang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Tujuan bantuan itu kan untuk meringankan beban kuliah. Tapi pada praktiknya, bantuan tidak langsung menyentuh UKT. Kadang digunakan untuk keperluan lain seperti membeli laptop atau ponsel, dan itu masih jadi perdebatan,” jelasnya.
Senada disampaikan Wakil Pansus I, Dhamroni Chudlori menilai penggunaan istilah beasiswa memang kerap disalahartikan dan dijadikan alat untuk membangun citra elektoral.
“Bahasa-bahasa seperti ‘beasiswa’ atau ‘pendidikan gratis’ memang menarik secara politik. Tapi seharusnya tidak berhenti di bualan elektoral. Harus ada implementasi yang nyata,” ujar legislatif asal Fraksi PKB tersebut.
Ia menegaskan pentingnya kejelasan target sasaran dan kekuatan anggaran sebagai pijakan utama dalam menyusun program bantuan pendidikan yang berkelanjutan.
“Semua harus dikembalikan lagi ke kekuatan anggaran kita. Termasuk siapa yang disasar, harus jelas,” tandasnya. (Had).





