Kades dan Ketua BPD Desa Entalsewu Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Bantuan Rp3,6 Miliar

oleh -85 Dilihat
Foto : Kades dan Ketua BPD Desa Entalsewu saat ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo', Senin, (21/7/2025).

SIDOARJOSATU.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menahan dua pejabat Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, terkait penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar.

Kedua tersangka yang resmi ditahan pada Senin malam (21/7/2025) adalah Kepala Desa Entalsewu Sukriwanto dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Asrudin. Dana tersebut berasal dari PT Cahaya Fajar Abaditama, pengembang Perumahan Citra Garden, dan seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di desa.

Baca juga : Kasus Korupsi Penjualan Aset Desa Sidokerto Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

“Bantuan berupa uang senilai Rp3,6 miliar seharusnya digunakan untuk melaksanakan pembangunan di Desa Entalsewu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian besar dana, yakni sekitar Rp2,3 miliar, justru dibagikan langsung kepada warga, ketua RT, serta beberapa tempat ibadah seperti musala dengan nominal yang beragam.

“Yang menjadi masalah adalah, dana bantuan ini tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai pendapatan resmi desa. Artinya, pengelolaannya tidak melalui mekanisme keuangan desa sebagaimana mestinya,” tegas Franky.

Penyidik menilai tindakan tersebut menyalahi prosedur dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana. Terlebih lagi, tidak ada transparansi dalam pencatatan dan tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk pembagian dana tersebut kepada individu atau kelompok tertentu.

“Dana bantuan semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel melalui APBDes. Tapi faktanya, dana justru digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, bahkan sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Franky.

Baca juga : Kejari Sidoarjo Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMDes Jimbaran Kulon

Akibat perbuatannya, Sukriwanto dan Asrudin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Sidoarjo memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Kami masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam waktu dekat,” pungkas Franky.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan pemerintah desa yang disorot Kejari Sidoarjo. Kejaksaan pun mengimbau agar setiap bantuan dari pihak ketiga, baik dalam bentuk barang maupun uang, harus dikelola secara resmi dan tercatat dalam dokumen APBDes untuk mencegah praktik penyimpangan. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.