Warga Desa Kemiri Siap Pertahankan Aset Kantor Desa dari Eksekusi

oleh -1489 Dilihat

KOMPAK: Sejumlah spanduk penolakan eksekusi dipasang di depan Balai Desa Kemiri.

 

SIDOARJOSATU- Sejumlah warga Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo melakukan aksi, Selasa (15/12) siang. Mereka menempelkan sejumlah spanduk terkait penolakan rencana eksekusi aset dan lahan kantor Desa Kemiri oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Eksekusi tersebut rencananya dilakukan besok, Rabu (16/12).

“Ini murni spontanitas dari warga Kemiri untuk mempertahankan aset kantor desa terkait rencana eksekusi oleh PN Sidoarjo besok (Rabu),” kata H Mursidi salah satu warga RT 4/RW 02.

Dia berharap, BPN, PN, penggugat maupun pemdes dan warga Kemiri bisa duduk bersama untuk membahas permasalahan ini. Sehingga ada keputusan yang bijaksana dan tidak saling dirugikan. “Kami ingin ada win-win solution,” ucapnya.

Sesuai pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi. Yakni, sebelah utara jalan batas desa Panji-Kemiri, sebelah timur tanah sawah kas desa, sebelah selatan Jalan Desa Kemiri dan sebelah barat tanah milik Dr Subarno.

Dalam sengketa tanah seluas 10.000 m2 milik Sarman (alm) yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo, diputuskan oleh PN Sidoarjo, PT Jawa Timur dan putusan Kasasi MA jika lahan tersebut menjadi ahli waris dari Sarman (Alm) yakni Sumiati alias Muryati.

Sementara itu, Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah apa yang dilakukan oleh warganya dengan memblokade akses masuk Desa Kemiri.

“Itu wujud kepedulian warga mempertahankan aset milik desa Kemiri,” ucapnya.

Sesuai dengan amar putusan PN, pemdes bersama dengan warga tidak pernah keberatan apabila obyek sita jaminan yang tertera sesuai dengan apa yang tertulis dalam amar putusan.

“Karena obyek sita jaminan berupa lahan harus ada batas-batas yang dimaksud,” ucapnya.

Sedangkan, kantor Desa Kemiri dibangun di atas lahan cuilan milik 25 pegogol yang sudah ada sejak dulu.

“Obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di Desa Kemiri, dan terkesan dipaksakan, ada apa sebenarnya ini,” keluh Novi. (SS-3/er)

No More Posts Available.

No more pages to load.