25 Tersangka Diringkus, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Jaringan hingga Luar Daerah

oleh -49 Dilihat
oleh
Kapolresta sidoarjo saat menunjukan barang bukti ungkap kasus narkoba penangkapan dalam satu bulan. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama periode Maret 2026. Sebanyak 25 tersangka diamankan. Terdiri dari bandar, pengedar, hingga kurir.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen serius kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Selama bulan Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 25 tersangka yang saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo,” ujar Kombes Pol Tobing dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

Seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 25 Tersangka berjenis kelamin laki-laki Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dengan jumlah cukup besar.

Baca juga: Mimik, Soroti Kualitas Aspal dan Buruknya Drainase Pemicu Banjir di Area Jalan Desa Sumberejo

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 235,79 gram, ekstasi sebanyak 52 butir, serta ganja seberat 408,66 gram. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp387 juta.

Kapolresta menambahkan bahwa dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Modus operandi para tersangka beragam, mulai dari penjualan, peredaran, hingga penggunaan narkoba. Kami juga mengamankan pelaku dengan peran berbeda, mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir,” ungkapnya.

Selain itu, petugas telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian tersangka merupakan bagian dari jaringan yang sudah terbentuk, bahkan ada yang merupakan residivis.

Baca juga: Ancam Bongkar Lapak Tanpa Kejelasan, Pedagang Soroti Kewenangan Kelompok Masyarakat

“Dalam penangkapan ini ada yang sudah memiliki jaringan, ada juga yang residivis, serta ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar,” jelasnya.

Dari total tersangka yang diamankan, wilayah dengan jumlah terbanyak berasal dari Kecamatan Waru, Sidoarjo. Sementara itu, untuk jaringan bandar diketahui berasal dari luar daerah.

“Ada bandar yang berasal dari wilayah Pamekasan dan juga Banyuwangi,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan pun cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati.(zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.