SIDOARJOSATU.COM — Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli tanah kavling, terutama lahan yang berada di kawasan pertanian produktif. Imbauan itu menyusul maraknya penjualan tanah kavling di media sosial yang dijual dengan harga murah.
Dinas P2CKTR mengingatkan agar konsumen tidak mudah percaya pada promosi sebelum memastikan legalitas perumahan kavling.
“Saran kami kepada masyarakat atau konsumen perumahan, memang harus mengecek terlebih dahulu ijin-ijin yang dimiliki,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Triyanto, Senin, (25/5/2026).
Lebih lanjut, dia mencontohkan proyek pembangunan perumahan yang berada di kawasan Kecamatan Taman Sidoarjo’ yang hingga saat ini diduga belum mengantongi ijin pembangunan perumahan. Terlebih, jika lahan yang digunakan tersebut juga berstatus lahan sawah dilindungi.
“Untuk tanah kavling tersebut memang belum mengajukan permohonan ijin pembangunan perumahan,” tambahnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya sekadar administratif. Lahan yang diduga berstatus LSD tidak serta merta dapat dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman komersial, alih fungsi lahan tersebut bisa dilakukan jika sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“kalau memang mau mengajukan izin, harus ada rekomendasi pengeluaran dari peta LSD di Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
Jika aktivitas tersebut tetap dilakukan tanpa rekomendasi resmi, maka, lanjutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa membeli tanah kavling tanpa memastikan status legalitas dan kesesuaian tata ruang, demi menghindari potensi kerugian maupun sengketa hukum di kemudian hari.
“Idealnya harus ada ijinnya terlebih dahulu, baru bisa dibangun, atau diperjual-belikan,” pungkasnya. (Had).





