SIDOARJO- Dampak ekonomi akibat wabah Covid-19 dirasakan semua masyarakat. Terutama kalangan menengah ke bawah khususnya di Jatim. Karena itu diharapkan Pemprov Jatim terus memberikan kebijakan yang bisa meringankan beban masyarakat.
Anggota DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin mengusulkan ada pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus sepeda motor bermesin di bawah 150 cc. Usulan tersebut sebagai bentuk dispensasi bagi warga Jatim yang terdampak ekonomi akibat merebaknya virus corona. “Kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor sangat membantu masyarakat,” kata politisi yang akrab disapa Mas Iin ini.
Sebenarnya, kata Mas Iin, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan bebas denda bayar pajak selama pemerintah pusat masih memberlakukan status darurat bencana nasional virus corona. Namun, kebijakan tersebut tidak cukup mengurangi beban masyarakat kelas bawah. Karena hanya bersifat bebas denda keterlambatan bayar pajak yang nilainya jauh lebih kecil dari nilai pajak motor tersebut.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, bebas pajak kendaraan bermotor bisa berlaku selama satu tahun. Terhitung sejak 1 Mei 2020 hingga 30 April 2021. Masa waktu tersebut dengan pertimbangan puncak wabah Covid-19 terjadi pada bulan Juni 2020. “Kebijakan itu bisa meringankan beban pembayaran pajak bermotor,” jelasnya.
Mas Iin menambahkan, penghapusan pajak kendaraan bermotor hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dengan mesin di bawah 150 cc. Pengkategorian tersebut atas pertimbangan bahwa pengguna motor bermesin di atas 150 cc adalah masyarakat kelas menengah atas. “Sehingga tidak perlu untuk mendapatkan keringanan dari pemerintah,” ucap mantan anggota DPRD Sidoarjo ini.
Anggota Komisi B DPRD Jatim ini berharap kebijakan itu bisa segera digodok secepatnya. Harapannya bisa membuat masyarakat lebih lega di saat banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya. “Banyak yang terkena PHK dan dirumahkan. Karena itu harus ada bantuan serta kebijakan tepat sasaran,” pungkasnya. (SS-3/er)