SIDOARJOSATU.COM – Fraksi Demokrat dan NasDem DPRD Sidoarjo menyoroti tajam sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Catatan kritis tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna pemaparan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar di gedung paripurna DPRD Sidoarjo, pada Rabu 1 Juli 2026 itu dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA: Tegas! DPRD Sidoarjo Dukung Warkop Remang-remang di Tol HK Jabon Ditertibkan
Ketua Fraksi Demokrat NasDem, Muh Zakaria Dimas Pratama, menyatakan bahwa berbagai temuan BPK tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan indikator lemahnya sistem pengawasan.

”Temuan BPK menunjukkan masih adanya kelonggaran dalam pengendalian proyek. Ini bukan sekadar persoalan teknis konstruksi, melainkan cerminan belum optimalnya fungsi pengawasan di setiap tahapan pekerjaan,” ujar Dimas.
Detail Temuan Kerugian Transaksi Proyek
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Fraksi Demokrat NasDem mengidentifikasi adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada berbagai paket proyek konstruksi dengan nilai total mencapai Rp4,124 miliar.
BACA JUGA: Kukuhkan 29 Kepala Puskesmas di Sidoarjo, Wabup Mimik Utamakan Pelayanan Cepat Kepada Masyarakat
Temuan tersebut tersebar di beberapa sektor belanja modal, antara lain:
- Kekurangan volume pekerjaan di sejumlah dinas teknis.
- 7 paket pembangunan gedung di 5 perangkat daerah.
- Ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 28 paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi.
Dimas yang juga Ketua DPD NasDem Sidoarjo itu menilai, kondisi ini mengindikasikan belum maksimalnya peran pengawasan berlapis, mulai dari konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kami meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah konkret mitigasinya agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026,” tuturnya.
Kelalaian Sanksi Denda Senilai Rp2,3 Miliar
Selain mutu proyek, fraksi ini juga menyoroti belum optimalnya pengamanan hak keuangan daerah. BPK menemukan sedikitnya 39 paket pekerjaan konstruksi yang belum dikenakan sanksi denda keterlambatan secara maksimal, dengan potensi kerugian mencapai Rp2,387 miliar.
BACA JUGA: Sertijab Kades Mojorangagung, Camat Wonoayu Ajak Warga Kawal Pemerintahan yang Kondusif
“Ini menunjukkan lemahnya penegakan kontrak terhadap penyedia jasa. Padahal, denda keterlambatan merupakan hak daerah yang bisa dimanfaatkan kembali untuk pembiayaan pembangunan. Kami meminta pemkab segera menindaklanjuti dan menagih denda tersebut,” tambah Dimas.
Sebagai penutup, Fraksi Demokrat dan NasDem mendesak agar seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius dan transparan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Pemkab Sidoarjo didorong untuk memaparkan data berkala mengenai jumlah rekomendasi yang diselesaikan, nilai kerugian yang dipulihkan, serta kendala yang dihadapi di lapangan demi terciptanya asas akuntabilitas publik yang nyata.(zal)





