Ayah Bejat yang Cabuli Anak Kandungnya di Taman Diringkus Polisi

oleh -63 Dilihat

 

Foto : AR pelaku pencabulan anak kandung saat digelandang polisi

SIDOARJOterkini – Polisi akhirnya meringkus AR, pelaku pencabulan terhadap anaknya kandungnya di kawasan Taman. Pria bejat berusia 52 tahun tersebut hanya bisa tertunduk malu dengan mengenakan topeng saat anggota Polresta Sidoarjo menggiringnya, Senin (4/11).

Dihadapan Polisi, AR mengaku pada bulan November dirinya tiga kali berbuat senonoh terhadap anak kandungnya tersebut. Perbuatan bejat dilakukannya,.saat dirinya tidak bisa menahan nafsu ketika anaknya tersebut tinggal bersamanya.

“Saya tidak bisa menahan nafsu, ketika dia (anaknya) tinggal bersama saya,”ungkapnya.

Ketika itu 14 November 2023, saat AR mulang mancing mendapati, korban yang berusia 11 tahun tersebut tengah tidur dinkasur lipat di kontrakannya, AR menyuruh korban untuk tidur di kasur atas. Nah saat tidur se kasur itulah nafsu bejatnya timbul.

“Saya gerayangi tubuhnya, dan awalnya dia menolak tapi saya ancam dia,”ucapnya.

Pelaku AR semakin kesetanan, sambil terus mengancam akan memukuli ibunya yang sudah pisah empat tahun lalu, AR pun mencabuli anak kandungnya itu.

“Perbuatan itu saya ulangi lagi pada 14 November dan 19 November lalu, bahkan korban sempat saya pukul saat menolak,”ucapnya.

Dipenjara bagi pelaku AR bukan pertama kali dilakoninya, sebelumnya dia juga pernah dua kali dipenjara karena kasus Narkoba, bahkan sempat menjalani Rehab di RSJ Malang.

“Saya dipenjara tahun 2016 dan keluar 2019 lalu,”ujarnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban yang awalnya melalui telepon dan kemudian ibunya datang langsung ke Mapolresta Sidoarjo.

“Ibunya menceritakan semua hal yang dialaminya mulai dari pencabulan serta aniaya dengan adanya luka memar di leher belakang korban,” tuturnya.

Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim, yang kemudian dilakukan penangkapan oleh tim Resmob. Dari pendalaman yang dilakukan, korban tinggal bersama dengan pelaku karena lokasi sekolah korban yang dekat dengan rumah pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku AR diancam hukuman pidana 15 tahun atau paling lama 20 tahun, dan akan ditambah satu pertiga dari ancaman pidana karena pelaku melakukan tindakan pencabulan dan penganiayaan ke orang terdekat yaitu anak kandung.(cles)

No More Posts Available.

No more pages to load.