Bacabup Mas Iin Apresiasi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor oleh Pemprov Jatim

oleh -1186 Dilihat

SIDOARJO- Diskon pembayaran pajak untuk kendaraan roda dua, tiga dan empat oleh Pemprov Jawa Timur diapresiasi bakal calon bupati (bacabup) Sidoarjo Achmad Amir Aslichin. Di saat kondisi ekonomi sedang turun akibat wabah Covid-19, sejumlah terobosan untuk meringankan beban masyarakat harus dilakukan.

Bacabup yang juga anggota DPRD Jawa Timur itu menilai potongan pajak 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga sangat bermanfaat. Termasuk potongan pajak untuk kendaraan roda empat sebesar 5 persen. Hal tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat agar beban nilai pembayaran pajak kendaraan bisa berkurang. “Meski persentasi potongan pajak tersebut masih kecil dibandingkan yang sudah saya usulkan, namun sudah menjadi bentuk niatan baik untuk mengurangi beban warga,” kata politisi yang akrab disapa Mas Iin itu.

Sebelumnya, Mas Iin mengusulkan ada pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus sepeda motor bermesin di bawah 150 cc. Usulan tersebut sebagai bentuk dispensasi bagi warga Jatim yang terdampak ekonomi akibat merebaknya virus corona. Penghapusan pajak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dengan mesin di bawah 150 cc. Pengkategorian tersebut, imbuhnya, atas pertimbangan bahwa pengguna motor bermesin di atas 150 cc adalah masyarakat kelas menengah atas.

Menurut mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo ini, besar harapannya agar Pemprov Jatim bisa mengkaji kembali potongan nilai pajak tersebut. Sehingga jumlah potongan pajak kendaraan bermotor bisa meningkat dan semaksimal mungkin. “Selain itu berharap agar Pemprov Jatim tetap menjalankan program pemutihan pajak kendaraan yang rutin dilakukan tiap tahun yang biasanya digelar di triwulan keempat,” terangnya.

Ketua DKW Garda Bangsa Jatim ini mengungkapkan, di masa transisi new normal, ekonomi masyarakat masih belum pulih. Kebijakan yang bisa membantu masyarakat harus digelontorkan agar tepat sasaran. “Bagaimana caranya kita bisa membantu masyarakat untuk kembali meningkatkan perekonomian dari segala lini,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim mengeluarkan kebijakan diskon pajak untuk roda dua, tiga dan empat. Kebijakan diskon untuk pajak kendaraan bermotor tersebut mulai diberlakukan pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020. Diskon pajak pajak mobil dan motor tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi kebangkitan perekonomian Jawa Timur menyambut era normal baru atau new normal. (SS-3/er)

No More Posts Available.

No more pages to load.