Bambang Soedjatmiko Dituntut 8 Tahun Denda Rp.500 juta, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Pledoi Tertulis

oleh -292 Dilihat
Foto ; Terdakwa Bambang Soedjatmiko saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidoarjosatu.com – Terdakwa Bambang Soedjatmiko dituntut delapan tahun dengan denda sebesar Rp.500 juta, subsidair enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat, (17/11/2023).

Menurut JPU, Terdakwa Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan khusus Desa (BKKD) di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sebagaimana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Soedjatmiko dengan pidana selama delapan tahun dengan denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan penjara,” ujar JPU.

Selain itu, terdakwa Bambang Soedjatmiko juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.696.099.743,48. Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwatirak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” tegasnya.

Sementara, penasehat hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko ; Pinto Utomo mengatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat tendensius tanpa melihat fajta-fakta persidangan.

“Tuntutan jaksa terlalu tendensius tanpa melihat fakta- fakta persidangan bahwa terdakwa ini hanya bekerja atas suruhan delapan Kades yang sampai saat ini tidak ada satupun dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan mereka / tidak turut dijadikan tersangka. Selanjutnya kami akan melakukan pledoi secara tertulis,” singkatnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.