Bawaslu Sidoarjo Siap Rekrut 5.566 PTPS, Berikut Syarat dan Wewenangnya

oleh -27 Dilihat

 

Sidoarjosatu.com – Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Talent Hunting berbasis kewilayahan 3 (Taman,Sukodono, Wonoayu dan Balongbendo) dengan dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Panwascam, OKP, LSM di Gladiol Convention Hall Sukodono, Sabtu, (16/12/2023).

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Fathur Rohman S.Kom menyebut, pihaknya perlu melakukan sosialisasi di tingkat kewilayahan, agar informasi terkait syarat dan ketentuan rekrutmen PTPS lebih mengena dan fokus dan sampai ke kalangan bawah.

“Menghadapi Pemilu 2024 mendatang, PTPS yang dibutuhkan menyesuaikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Sidoarjo yaitu 5.566 TPS dan harus terisi semua,”ucapnya.

Karena itu lanjut Fathur Rohman, kalau pada Pemilu 2019 lalu sesuai dengan UU 7 tahun 2017 syarat usia bagi calon PTPS adalah 25 tahun, namun untuk Pemilu 2024 ada perubahan UU 7 tahun 2023 pasal 117(b) syarat usia bagi PTPS menjadi 21 tahun dan itupun masih dinegoisasikan untuk calon PTPS yang usianya 17 tahun bisa mendaftar di gelombang ketiga.

“Hal ini disebabkan, kebutuhan tenaga PTPS dalam proses rekrutmen harus berlomba dengan perekrutan untuk anggota PPS dan perekrutan saksi bagi Caleg dan Parpol,”ujarnya.

Yang kedua lanjutnya, terkait syarat kesehatan jasmani dan rohani bagi calon PTPS yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak terkait, tentu hal tersebut sangat memberatkan calon PTPS.
Surat bebas Narkoba misalnya, biaya yang dikeluarkan tentu sangat mahal dan tidak sebanding dengan gaji yang diterimanya sebagai PTPS.

“Untuk Surat Bebas Narkoba, calon PTPS cukup membuat surat pernyataan bebas Narkoba dengan bermaterai,”ungkapnya.

Diakuinya, meski belum terbit Juknis dari perekrutan PTPS dan pendaftarannya juga belum dibuka, namun Bawaslu perlu mensosialisasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar PTPS tersebut dan diharapkan informasi ini bisa sampai ke masyarakat.

“Beberapa hari lalu kita laksanakan Rakor dengan Bawaslu RI terkait syarat perekrutan PTPS dan tinggal menunggu petunjuk tenis diterbitkan,”ucapnya.

Dirinya menyebut syarat mutlak untuk menjadi PTPS adalah bukan pengurus partai dan namanya tidak masuk dalam Sipol. Kalaupun masuk Sipol bisa lapor ke KPU.

“Kan ada warga yang tidak merasa ikut Parpol namun namanya dicatut dan masuk daftar Sipol, dan ini bisa lapor ke KPU yang punya kewenangan untuk menghapus,”tegasnya.

Nantinya ungkap Fathurrahman, para PTPS akan bertugas melakukan pengawasan di TPS tempatnya bertugas apabila terjadi kecurangan-kecurangan baik yang dilakukan saksi, penyelenggara ataupun terjadi kongkalikong, PTPS punya kewenangan untuk melakukan keberatan-keberatan.

“Kewenangan PTPS sama dengan PKD namun lingkupnya hanya di TPS tempatnya bertugas, jadi PTPS akan melakukan keberatan dan mencatat apabila terjadi kecurangan-kecurangan di TPS,”tandasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.