SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Gilang, Taman. Kamis (23/1/2025), Kejari Sidoarjo kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan terkait perkara (pungli PTSL, red) di Desa Gilang. Pemeriksaan dilakukan di sana (Desa Gilang),” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto.
Baca juga : Sempat Mangkir Dua Kali, Kepala Desa Gilang Ditahan Kejari Sidoarjo Terkait Dugaan Pungli PTSL
Menurut Hadi, pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang mengetahui terkait dengan perkara PTSL pada 2023 tersebut. “Semua yang terlibat kami periksa,” tegasnya.
Hadi tidak menjelaskan siapa saja yang diperiksa, namun ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus pungli PTSL ini.
“Tunggu saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Gilang, Sulhan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (30/12) malam. Ia diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Kepala Desa Gilang, Sulhan, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin malam (30/12). Penahanan ini dilakukan setelah dia diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Sulhan yang mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol, digelandang keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan sekitar pukul 21.40. Sebelumnya, Kades Gilang ini telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa Sulhan telah ditahan. “Tersangka SLN selaku Kepala Desa Gilang memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Jhon saat ditemui di Kejari Sidoarjo. (Had).





