SIDOARJOSATU.Com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pungli yang menjerat Kepala Desa (Kades) nonaktif Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Slamet Priyanto. Selasa (29/9/2026).
Sejumlah saksi mengungkap tanah milik mereka telah diurug dan diratakan oleh pihak developer PT Duta Yunior Manunggal (DYM), meski proses pembayaran lahan disebut belum tuntas.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan pemilik hingga ahli waris lahan eks gogol di Blok III Gabus Desa Mulyodadi. Mereka antara lain Harun, Giono, Usman, Muhaimin, dan Suwandi.
BACA JUGA: Alarm Desa dengan Anggaran BKK Rp200 Juta, DPRD Sidoarjo: Sesuaikan Peruntukan dan Skala Perioritas
Dalam persidangan, hampir seluruh saksi, kecuali Harun, mengaku belum menerima pelunasan atas lahan yang rencananya dijual kepada PT DYM melalui tiga orang perantara atau makelar, yakni Ainur, Sunardi, dan Wujud.
Harun menjadi satu-satunya saksi yang menyatakan pembayaran atas lahannya telah diselesaikan. Ia mengaku menjual lahan seluas satu ancer dengan nilai Rp300 juta.
Menurut Harun, pembayaran dilakukan secara bertahap. Ia terlebih dahulu menerima uang muka atau down payment (DP) dari tiga makelar sebesar Rp150 juta. Selanjutnya, sisa pembayaran dilunasi Rr. Harini Retno Dewi Budiarti selaku Direktur PT DYM di kantor notarisnya di Sidoarjo.
“Harga lahan tersebut senilai Rp300 juta. Awalnya kami diberi DP Rp150 juta melalui ketiga makelar tersebut. Kemudian berselang waktu kami dilunasi sisanya oleh Retno sendiri di kantor notarisnya,” ujar Harun di hadapan majelis hakim.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Sugiono. Ia mengaku hingga kini belum merasa pernah menjual lahannya kepada pihak developer. Meski demikian, lahan tersebut disebut sudah diurug dan diratakan.
BACA JUGA: Komitmen Pemkab Sidoarjo untuk Atlet Berprestasi Melalui Pendidikan hingga Masa Depannya
“Kami belum pernah merasa menjual ke pihak developer, kok sudah diurug dan diratakan oleh pengembang,” tegas Sugiono saat menjawab pertanyaan JPU.
Sugiono bahkan menyebut bukan hanya lahannya yang telah diurug. Menurut dia, terdapat lahan warga lainnya yang proses jual belinya belum selesai, tetapi turut diratakan oleh pihak developer.
Kondisi serupa disampaikan Usman. Pemilik empat ancer lahan itu mengatakan dirinya memang berencana menjual dua ancer lahannya kepada developer. Namun, hingga persidangan berlangsung, pembayaran atas lahan tersebut belum diterimanya.
“Saya punya empat ancer, tapi rencana dijual dua ancer ke developer. Namun hingga kini belum juga ada pembayaran,” tutur Usman.
Usman mengatakan rencana penjualan lahan di Blok III, Dusun Gabus, tersebut diketahui melalui Wujud, Sunardi, dan Ainur.
“Hingga kini saya belum pernah menerima pembayaran atas lahan dua ancer tersebut, tapi sudah diurug oleh developer,” ungkapnya.
Keterangan tersebut juga diperkuat saksi Muhaimin dan Suwandi. Keduanya mengetahui lahan miliknya di Blok III, Dusun Gabus, ikut diurug meski pembayaran disebut belum lunas.
Para saksi menyebut sebelumnya telah menerima DP sebesar Rp150 juta. Khusus Muhaimin, dalam kesempatan berbeda, ia juga mengaku pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari Kades nonaktif Slamet Priyanto.
BACA JUGA: Dukung Peningkatan PAD, DPRD Sidoarjo Dorong Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor
Fakta mengenai pengurukan lahan sebelum pembayaran lunas tersebut turut menjadi perhatian majelis hakim. Majelis menyayangkan tindakan pengurukan terhadap lahan warga yang menurut keterangan saksi belum diselesaikan pembayarannya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menggali keterangan para saksi terkait dokumen lahan, termasuk apakah mereka pernah mengurus surat keterangan kehilangan SK Gubernur yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Pertanyaan itu dijawab serentak oleh para saksi.
“Tidak pernah,” jawab para saksi.
Keterangan para saksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam proses pemeriksaan perkara dugaan pungli yang menjerat Slamet Priyanto.
Dalam perkara tersebut, Slamet Priyanto harus menjalani proses hukum atas dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18. (zal)






