Didakwa Gratifikasi dan Pemerasan, Bupati Nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

oleh -17 Dilihat
oleh
Terdakwa Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal Ariski, usai menjalani sidang dakwaan pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026). (Sidoarjosatu.com/zal)

SIDOARJOSATU.Com – Sidang perdana Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminta sejumlah uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Jumat (4/9/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal Ariski, disebut meminta uang, barang maupun bentuk pemberian lainnya untuk kepentingan pribadi terdakwa. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak 14 Februari 2025 hingga 11 April 2026.

Sehingga dalam dakwaan Jaksa KPK, Gatut Sunu memperoleh uang sedikitnya Rp3.240.711.915. Uang tersebut disebut berasal dari sembilan pejabat Pemkab Tulungagung.

BACA JUGA: Camat Wonoayu Lantik Pj Kades Wonokasian, Tekankan Regulasi dan Kolaborasi

Rinciannya, Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani disebut memberikan Rp5,4 juta. Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo Rp80 juta, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto Rp700 juta, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Fajar Widianto Rp100 juta.

Selanjutnya, Kasatpol PP Hartono disebut memberikan Rp10 juta, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan Rp40 juta, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto Rp380 juta, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Tri Hadi Setyowati Rp500 juta, serta Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo sebesar Rp1.425.311.915.

Menurut dakwaan, pemberian tersebut dilakukan setelah sebelumnya terdapat surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah Kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung.

JPU menilai tindakan tersebut dilakukan Gatut Sunu dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bupati Tulungagung. Dakwaan tersebut dikaitkan dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain perkara penerimaan uang Rp3,24 miliar tersebut, Gatut Sunu juga didakwa menerima gratifikasi.

BACA JUGA: PKKMB UMAHA 2026 Dibuka dengan Maulid Nabi, Mahasiswa Baru Diajak Utamakan Adab dan Prestasi

Dalam dakwaan kedua, JPU menyebut Gatut Sunu bersama Dwi Yoga Ambal Ariski menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan total Rp2.907.000.000.

Gratifikasi tersebut, menurut dakwaan, diterima terdakwa sendiri maupun bersama Dwi Yoga. Penerimaan itu disebut berkaitan dengan jabatan Gatut Sunu sebagai Bupati Tulungagung dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

JPU menyebut penerimaan uang tersebut terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung, rumah pribadi Gatut Sunu di Kelurahan Gandong, Kecamatan Bandung, hingga sejumlah lokasi di Kecamatan Tanggunggunung, Rejotangan, Karangrejo, Ngantru dan Bandung.

Dengan demikian, dalam dua dakwaan tersebut, Gatut Sunu diduga menerima atau memperoleh uang miliaran rupiah yang menurut JPU berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Tulungagung.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Seluruh tuduhan tersebut masih berupa dakwaan JPU dan Gatut Sunu memiliki hak untuk membantahnya serta memperoleh pembelaan dalam proses persidangan.

Atas dakwaan tersebut, Gatut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan gratifikasi, Gatut didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.