SIDOARJOSATU.COM – Terdakwa kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Dalam keterangannya, Bupati Sidoarjo non aktif tersebut mengaku tak tahu menahu perihal aliran pemotongan dana insentif di Lingkungan BPPD Sidoarjo, Baik terkait kegiatan keagamaan, tagihan pajak maupun pembayaran bea cukai.
“Saya tidak tahu-menahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan melalui Gus Robid (saudara ipar). Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhir nya tidak saya respon. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono itu tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Gus Muhdlor dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin, (25/11/2024).
Selain itu, Gus mUhdlor juga ditanya perihal pembayaran barang kena bea cukai. Terdakwa Gus Muhdlor menegaskan bahwa uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp 27 juta yang diberikan melalui supir nya yakni Masruri adalah uang pribadinya, hanya saja kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.
Baca juga : Hadirkan 9 Saksi, Terdakwa Gus Muhdlor : Karma itu ada, Sekali Lagi Saya Katakan Karma Itu Pasti Ada
“Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, saya menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi saya ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta. Tapi dalam perjalanan nya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” ungkapnya.
Sementara, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta itu, ia merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut. Pihaknya menugaskan Ari Suryono untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta.
Ia menambahkan bahwa pembayaran Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut.
“Saya tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” pungkasnya. (Had).