SURABAYA, SIDOARJOSATU.COM — Polemik penagihan kredit kembali mencuat. Seorang debitur berinisial Yosua GP melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) beserta dua pejabat cabangnya di Surabaya, setelah mengaku ditagih di rumah ibadah dan sempat dilaporkan ke polisi meski perkara tersebut berujung penghentian penyidikan (SP3).
Gugatan itu resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 12 Februari 2026 dengan nomor perkara 186/Pdt.G/2026/PN Sby. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026.
Baca juga:Perbaikan Jalan Berkubang di Sidoarjo, Bupati Sarankan Wajib Pakai Hotmix, Tebal Aspal 4 Centimeter
Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo, Helmi Rizal SH, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya melakukan perjanjian kredit mobil Toyota Alphard di cabang WOM Finance Sukomanunggal, Surabaya. Namun, akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil, kliennya mengalami keterlambatan pembayaran sekitar dua bulan.
“Yang menjadi persoalan, penagihan dilakukan di gereja saat jam ibadah berlangsung. Akibatnya, kondisi moral dan psikologis klien kami terguncang,” tegas Helmi, Rabu (25/2/2026).
Tak hanya itu, Yosua juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 13 November 2025 dengan Nomor LP/B/1301/XI/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Namun, setelah dilakukan klarifikasi oleh penyidik, perkara tersebut dihentikan dan diterbitkan SP3 karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Klien kami dilaporkan atas tuduhan yang tidak mendasar. Setelah diklarifikasi, penyidik menerbitkan SP3. Ini yang menjadi dasar kuat kami mengajukan gugatan PMH,” ujar Helmi.
Dalam gugatan tersebut, selain perusahaan pembiayaan, turut digugat dua pejabat cabang, yakni OT selaku Kepala Cabang WOM Finance Sukomanunggal Surabaya dan HR selaku Head Collection.
Presiden Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono SH, MM, menegaskan bahwa tindakan penagihan di rumah ibadah tidak dapat dibenarkan, apalagi negara Indonesia berlandaskan Pancasila yang menjamin kebebasan beragama.
Baca juga:JPU Tuntut 5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Pungli Rekrutmen Perangkat Desa Tulangan Sidoarjo
“Rumah ibadah adalah tempat suci, bukan ruang penagihan utang. Tindakan seperti ini meresahkan, melanggar norma kesopanan, dan bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Kieuangan (OJK) tentang tata cara penagihan pembiayaan,” tegasnya.
Kasus ini diprediksi menjadi sorotan, karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus etika penagihan lembaga pembiayaan dan perlindungan hak warga dalam menjalankan ibadah tanpa tekanan.(zal)





