SIDOARJOSATU.COM – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen perangkat desa pada Kamis 19 Februari 2026, di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, memasuki pembacaan tuntutan 3 (tiga) terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya yang bersidang di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Gara-Gara Pokir, Anggota DPRD Sidoarjo Dilaporkan Ke Polisi dan KPK
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Sochibul Yanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Atas perbuatannya, Sochibul Yanto, dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Tak hanya satu terdakwa, JPU Kejari Sidoarjo juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kades Sudimoro Moch Adin Santoso, dan Kades Medalem Santoso, Kecamatan Tulangan.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Terhadap Moch Adin Santoso, dan Santoso, JPU juga menuntut pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Baca juga: Diduga Tanpa Izin, Tiang Wifi Misterius Berdiri Tengah Malam di Wilayah Kecamatan Wonoayu Sidoarjo
Keduanya turut dibebani denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran dugaan praktik pungli dalam proses rekrutmen perangkat desa dinilai mencederai prinsip transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan desa.
Putusan akhir kini berada di tangan majelis hakim, yang akan menentukan nasib ketiga terdakwa dalam sidang lanjutan mendatang. (zal)





