SIDOARJOSATU.COM – Upaya memperkuat perlindungan kesehatan bagi pelajar di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan akhirnya memasuki tahap baru.
DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) bagi madrasah dan pesantren untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo yang digelar pada Kamis (12/3/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, dan dihadiri 30 anggota dewan sehingga memenuhi ketentuan kuorum sesuai Tata Tertib DPRD.
Dalam rapat tersebut, Abdillah Nasih menegaskan bahwa DPRD memberikan perhatian serius terhadap aspek kesehatan generasi muda, termasuk para siswa madrasah dan santri di pesantren.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan memiliki standar pelayanan kesehatan yang memadai.
“Kami memandang kesehatan pelajar, termasuk santri di pesantren, sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia,” Ujar Cak Nasih, akrab Abdillah Nasih disapa.
Sehingga dengan adanya Perda ini, menurut Nasih, pelayanan kesehatan di lingkungan madrasah dan pesantren diharapkan dapat berjalan lebih baik, terarah, dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebatas aturan di atas kertas. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengimplementasikannya melalui dukungan program, penyediaan fasilitas kesehatan, serta sinergi dengan lembaga pendidikan dan masyarakat.
“Santri dan siswa madrasah harus mendapatkan perlindungan kesehatan yang sama baiknya dengan lembaga pendidikan lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, laporan hasil pembahasan Raperda disampaikan oleh Komisi D DPRD Sidoarjo melalui juru bicaranya, Zahlul Yusar.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan UKS dan pos kesehatan pesantren sangat penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan aman.
Menurutnya, madrasah dan pesantren menampung jumlah peserta didik yang besar dengan aktivitas harian yang cukup padat.
Karena itu, sistem pelayanan kesehatan yang terstruktur dan terstandar menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
“Keberadaan UKS dan pos kesehatan pesantren merupakan langkah strategis agar para siswa dan santri dapat memperoleh pelayanan kesehatan dasar secara cepat, tepat, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Setelah melalui tahapan penyampaian laporan Komisi D dan pendapat akhir fraksi-fraksi, rapat paripurna secara bulat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Ketua DPRD Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi, dalam sambutannya mengapresiasi dukungan DPRD terhadap lahirnya regulasi tersebut.
Ia menilai Perda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perhatian pemerintah terhadap kesehatan para pelajar, khususnya di lingkungan madrasah dan pesantren.
“Kesehatan anak-anak kita merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, penerapan standar kesehatan di lingkungan pendidikan harus dijalankan secara konsisten dan disesuaikan dengan standar nasional,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebelum menutup sidang, Abdillah Nasih juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas capaian prestasi di bidang kebersihan lingkungan.
Ia mengucapkan selamat atas keberhasilan Kabupaten Sidoarjo meraih penghargaan kota bersih tingkat nasional pada 2025.
“Prestasi ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya. (zal)





