SIDOARJOSATU.COM – Terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Neng Tiwik akhirnya menghadiri sidang dengan agenda pembacaan perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).
Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjaringan dan rekrutmen perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada tahun 2025.
Sri Setyo Pertiwi yang saat ini belum di tahan, sebelumnya sempat tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit. Akibatnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L sempat ditunda karena terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak hadir.
Dalam persidangan kali ini, perlawanan atau eksepsi dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Muhajir.
Dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa, Muhajir, menyampaikan bahwa pembelaan tersebut penting untuk memperjuangkan hak-hak kliennya, Sri Setyo Pertiwi.
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan dalam perlawanan ini kepada Yang Mulia Majelis Hakim,” ujarnya di hadapan persidangan.
Pertama, pihaknya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat formil yang berkaitan dengan kompetensi absolut pengadilan.
Menurutnya, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Pasalnya, Sri Setyo Pertiwi bukanlah seorang pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
“Sehingga perkara ini seharusnya diperiksa dan diadili di peradilan umum, bukan di Pengadilan Tipikor,” kata Muhajir.

Kedua, pihaknya juga mempersoalkan kompetensi Jaksa Penuntut Umum serta menilai dakwaan yang disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak tegas.
Terutama terkait peran terdakwa serta hubungan hukum antara terdakwa dengan para saksi yang disebut dalam dakwaan, namun dinilai tidak dijelaskan secara rinci.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh eksepsi yang diajukan serta menolak dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa perkara yang didakwakan merupakan tindak pidana umum dan tidak memenuhi unsur Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan BUMDes Jimbaran Kulon Divonis, Muhammad Hatta Ajukan Banding
Penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Selain itu, mereka menilai kedudukan hukum JPU dalam perkara ini cacat formil sehingga surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.
Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sidoarjo atas eksepsi yang diajukan terdakwa. (zal)





