Dua Terdakwa Pengedar Sabu-Sabu Seberat  88,5 Kg Dituntut Mati

oleh -462 Dilihat
oleh
Foto : dua terdakwa pengedar sabu seberat 88,5 kg dituntut mati usai menjalani sidang di PN Sidoarjo, Kamis, (19/12/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut dua terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 88,5 kilogram yakni Apriana Bastian alias Apri dan Yosep Saya Subakti alias Agus dengan hukuman mati. Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (19/12/2024). Tak tanggung-tanggung, total keseluruhan barang bukti yang dibawa kedua pengedar jaringan internasional itu seberat 88,5 Kg.

Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat.

“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Jum’at (20/12/2024).

Hafidi menjelaskan, penerapan hukuman terhadap para terdakwa itu benar, karena sudah memenuhi salah satu unsur dalam dakwaannya.

“Kami berpandangan bahwa telah terpenuhi salah satu dakwaan kami, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” jelasnya.

Hafidi menjelaskan, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

“Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambahnya.

Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain sebelumnya, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi.

Sekedar diketahui, ketiganya lebih dulu diadili di PN Sidoarjo pada akhir Desember 2023 lalu. Ketiganya divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama. Vonis mati tersebut konform dengan tuntutan JPU Kejari Sidoarjo.

Para terdakwa tersebut kemudian banding. Majelis hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jatim pun menguatkan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Sidoarjo. Kini, ketiganya melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung dan masih belum divonis. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.