Dugaan Korupsi di Gempolsari, JPU Kejari Sidoarjo Hadirkan Dua Ahli

oleh -1316 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan Mantan Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Sya'roni Aliem di Pengadilan Tipikor Juanda, Selasa, (5/9/2023).

Sidoarjosatu.com : Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoajo, I Putu Kisnu Gupta, S.H., menghadirkan dua ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Gempolsari, Sya’roni Aliem di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo. Dua Ahli tersebut, yakni Taufik Rahman dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, dan Harisunjaya dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gedhe Suarditha. Dihadapan majelis hakim, ahli ditanya seputar tentang penerapan pasal 12 huruf e dan pasal 8 UU RI No.31 tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Taufik Rahman, pasal 12 huruf e menjelaskan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan cara memaksa atau memeras.

“Memaksa disini bisa dilakukan baik dengan tindakan fisik maupun psikis secara sengaja. Pada prinsipnya pemaksaan yang dilakukan itu membuat seseorang harus melakukan,” ujar Taufik Rahman dihadapan Majelis Hakim Tipikor, Selasa, (5/9/2023).

“Dapat terjadi pemaksaan jika tidak ada pilihan lain selain mengikuti pilihan tersebut,” tegasnya.

Sementara pasal 8 sendiri berkaitan dengan pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan suatu jabatan umum secara terus menerus dan secara sengaja melakukan penggelapan baik uang atau surat berharga yang dsimpan karena jabatannya.

“Ini berkaitan dengan jabatan, lingkungan kerja, dan negara sebagai pemilik kerja, disitu dia bekerja, ada gaji. Karakteristik pasal ini subjeknya pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang berkaitan dengan kejahatan tersebut,” terangnya.

Diakui, dalam penerapan pasal tersebut tidak ada keuangan negara yang dirugikan. Hanya saja penekanannya lebih pada penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang sebagai penyelenggara negara. Lantas bagaimana dengan jabatan kepala desa? Tanya Jaksa Penuntut Umum, Jhon Franky.

“Penyelenggara negara,” katanya.

Kades, lanjutnya, merupakan penyelenggara negara atau pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

JPU kemudian menanyakan perihal penggelapan uang atau surat berharga yang dimaksud dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, menurutnya, penggelapan adalah mengambil suatu benda sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain atau menguasai benda tersebut secara sengaja dan melawan hukum.

“Saya mencontohkan, misal saya menitipkan sebuah barang (handphone) kepada si A, kemudian selang beberapa waktu pada saat saya meminta kembali barang saya ternyata barang tersebut ada dan bisa dikembalikan, berarti barang saya aman. Tapi jika barang tersebut tidak ada (saat diminta), ini yang disebut penggelapan,” terangnya.

Begitupun dengan uang, lanjutnya, jika uang tersebut berkurang karena digunakan secara pribadi, maka bisa dikatakan penggelapan.

Terdakwa Sya’roni Alim didakwa dengan pasal 12 huruf e, subsider pasal 8 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sya’roni Alim yang juga mantan kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo diduga melakukan tndak pidana korupsi ganti rugi korban Lapindo diluar Peta Area Terdampak (PAT) yang diganti melalui APBN tahun 2013 senilai Rp.297,1 juta. (Had).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.